968kpfm, Samarinda - Seorang ibu rumah tangga bernama Rahmawati menjadi korban penjambretan dengan menyasar handphone-nya oleh pria tak dikenal saat berkendara menuju rumah temannya. Insiden ini terjadi saat waktu menunjukkan pukul 17.30 WITA pada Jumat (19/8) lalu di Perumahan Sambutan Indah Permai, Samarinda.
Dua hari pasca kejadian, pelaku yang diketahui berinisial HW dibekuk di Jalan Gerilya, Sungai Pinang. Tak sendiri ia digelandang ke Mako Polresta Samarinda bersama sang penadah berinisial RD. Handphone milik korban sendiri sebenarnya telah dijual oleh HW dengan harga Rp 1,8 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bagaimana gerak-gerik HW dalam menjalankan aksinya. Saat itu pelaku melihat korban yang sama-sama sedang melintas di lokasi kejadian. Melihat ada handphone di dashboard sebelah kanan motor korban, lantas pelaku memepet kendaraan korban dan berupaya mengambil handphone tersebut.
"Setelah berhasil, ia mendorong motor korban hingga terjatuh ke jalanan. Pelaku langsung tancap gas untuk melarikan diri. Namun tak butuh waktu lama bagi kami untuk membekuk pelaku yang identitasnya sudah diketahui," ucap Ary.
Atas perbuatannya tersebut, HW akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam kurungan pidana 9 tahun penjara. Sementara sang penadah akan dituntut Pasal 480 KUHP karena terbukti menjual belikan barang hasil curian dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Aug 2022