968kpfm, Samarinda - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memberikan respons terhadap temuan Pansus Investigasi Pertambangan tentang pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam, tepatnya di Kutai Barat.
Dari temuan pansus, kegiatan pengerukan itu adalah bagian dari rencana pembangunan pelabuhan khusus batu bara. Total luas area yang akan dilakukan pengerukan yaitu seluas 21 hektare, dengan jumlah material yang diangkat sebanyak 630 ribu m3.
Menurut Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra, kegiatan pengerukan material mineral bukan logam/batuan tanpa tujuan komersil tidak membutuhkan izin galian C.
“Jadi kita harus tahu dulu pengerukan itu untuk apa. Kalau misalnya pengerukan itu agar sungai tidak dangkal, maka cakupannya cukup di Dinas Perhubungan dan di Dinas Lingkungan Hidup. Tapi kalau pasir ini dikomersilkan, maka harus punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Bukan Logam/Batuan atau izin galian C,” beber Azwar.
Kegiatan itu, kata Azwar, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 96 Tahun 2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Azwar menjelaskan, aturan tersebut berbunyi bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dapat mengambil dan menggunakan batuan yang terdapat di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan.
Tetapi dalam mengambil dan menggunakan batuan, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Selain itu mereka wajib membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mengacu pada PP 96 Pasal 51 itu, sudah jelas bahwa apabila ada material mineral bukan logam/batuan dalam satu konsesi dan itu tidak dimanfaatkan itu tidak masalah," tandasnya
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Feb 2023