968kpfm, Samarinda - Pemkot Samarinda melarang gerai pelayanan zakat fitrah dan penukaran uang ilegal, yang beroperasi di atas trotoar.
Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300//0711/011.04. Ada tiga poin di dalam surat itu. Pertama, gerai zakat tidak diperkenankan lagi dibuka di atas trotoar/daerah milik jalan (DMJ).
Kedua, kegiatan tukar menukar uang Lebaran hanya diperkenankan pada tempat penukaran resmi (perbankan/POS).
Terakhir, pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan penukaran uang dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), aparat Kepolisian Resor Samarinda, Satpol PP Samarinda, dan kecamatan serta kelurahan di Samarinda.
Melalui surat edaran tersebut, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso berharap, masyarakat bisa menukarkan uang di lokasi yang telah disediakan Bank Indonesia (BI).
"Harapan ini agar masyarakat mendapatkan rupiah yang benar dan menghindari uang-uang ilegal," kata Rusmadi.
"Masyarakat yang ingin menyerahkan zakat fitrah bisa ke BAZNAS secara langsung atau ke masjid terdekat," tutup Rusmadi.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Mar 2023