KPFM SAMARINDA - Pandemi Covid-19 yang semakin meluas menyebabkan pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk menunda sementara pengiriman narapidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor M.HH.PK.01.01.01-04 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.
Sebagai respon dari kebijakan Kemenkumham Republik Indonesia, Waka Polresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono, telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan terkait hal tersebut.
"Untuk teknisnya kami sampaikan nanti," kata Dedi, Rabu (8/4/2020).
Keputusan ini tentunya sangat berdampak pada kapasitas Rutan Polresta Samarinda. Pasalnya, ujar Dedi, jumlah tahanan yang menempati hotel prodeo di Polresta Samarinda telah melebihi kapasitas maksimal.
"Pastinya berdampak. Jadi memang saat ini ada sekitar 240 orang, laki-laki 230 sedangkan perempuan 10 orang. Sedangkan kapasitas maksimalnya berjumlah 200 orang," pungkasnya.
Sebagai tindakan pencegahan agar tahanan tidak tertular Covid-19, Dedi menyebutkan, pihaknya rutin melakukan pengecekan kesehatan bagi seluruh tahanan, serta menjaga kebersihan di penjara agar para tahanan tidak mudah terserang penyakit.
"Kami selalu lakukan pengecekan kondisi tahanan. Kalau mereka ada yang sakit, dilakukan pemeriksaan oleh tim medis kami," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima08 Apr 2020