Main Image
Aksara
Aksara | 27 Feb 2020

Penyebab Kematian Yusuf Terjawab, Dokter Forensik Pastikan Tercebur di Parit

KPFM SAMARINDA - Dokter Forensik Mabes Polri, Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti akhirnya mengumumkan hasil autopsi jenazah Ahmad Yusuf Gazali, di Aula Mako Polresta Samarinda, Kamis (27/2/2020).

Autopsi dilaksanakan selama dua minggu. Hasilnya, sampel tulang yang telah diambil dari makam Yusuf masih lengkap dan utuh. Tidak ada tanda-tanda kerusakan atau kekerasan.

"Tidak ada tanda kekerasan yang kami temukan saat melakukan autopsi terhadap jasad Yusuf," kata Hastry, Kamis (27/2) siang.

Selain itu, Hastry juga menemukan adanya persambungan antara tulang yang sudah terlepas. Sehingga tidak ditemukan adanya resapan darah atau patahan.

"Jadi terlepas antara post mortem atau normal karena proses pembusukan. Organ dalam juga tidak ditemukan," tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan kamar asam terhadap sampel sum-sum tulang paha, lanjut Hastry, ditemukan adanya ganggang air.

"Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa kematian Yusuf, disebabkan karena tenggelam di saluran parit," tegasnya.

Mendengar pemaparan hasil autopsi dokter forensik Mabes Polri, orang tua Yusuf yakni Bambang Sulistyo dan Melisari, terlihat tegar menanggapi.

Bambang menerangkan, sesuai dengan penjelasannya saat proses pembongkaran makam, pihaknya akan menerima apapun hasil autopsi.

"Saya pribadi bersama keluarga merasa lega karena semua pertanyaan yang kami dengungkan sudah terjawab. Kami sudah ikhlas apapun hasil autopsi akan kami terima," terang Bambang, Kamis (27/2) siang.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menegaskan, rentetan misteri penyebab kematian Yusuf telah terjawab sepenuhnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menahan dua orang pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal, karena dianggap lalai menjaga Yusuf, sampai akhirnya bocah 4 tahun tersebut harus merenggang nyawa di sebuah parit.

"Otomatis proses penyidikannya bisa menjadi lebih lancar. Bahkan, saat ini berkas perkaranya sudah masuk tahap satu," ungkap Arif, Kamis (27/2) siang.

Terpisah, kuasa hukum Keluarga Yusuf, Rubadi menyampaikan, pihaknya memastikan akan melakukan pengawalan terhadap jalannya proses hukum terkait kasus tewasnya Yusuf di pengadilan nanti.

Kedua tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kami tetap akan mengawal sampai dengan selesainya proses hukum terhadap kedua tersangka," tutup Rubadi.

 

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵