Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 02 Oct 2024

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Kaltim Berlanjut, KPK Periksa Lima Saksi

968kpfm, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan intensif terhadap lima saksi penting terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, yang terletak di Jalan M.T. Haryono, Samarinda, Selasa, 1 Oktober 2024.

Lima saksi yang dipanggil kali ini mencakup pejabat eselon serta staf dari berbagai instansi pemerintahan di Kaltim. Di antaranya:

1. SOH PNS/ Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim

2. SK Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara

3. S Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

4. SA Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur

5. TK Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda

“Semua saksi yang dipanggil akan dimintai keterangan untuk memenuhi unsur-unsur penyidikan yang sedang berlangsung. Jadwal pemanggilan sepenuhnya kewenangan penyidik, dan akan dirilis sesuai dengan perkembangan pemeriksaan,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, kepada wartawan.


Mantan gubernur dalam Pusaran

Nama mantan Gubernur Kaltim berinisial AFI kembali mencuat seiring dengan perkembangan penyidikan ini. AFI diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan selama menjabat sebagai gubernur pada periode 2008 hingga 2018. Pada Senin (30/9), KPK memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari mantan pejabat serta tokoh penting di era kepemimpinan AFI.

Mereka diminta menjelaskan prosedur perizinan tambang yang terjadi selama masa jabatan tersebut.

Di antara mereka yang diperiksa adalah MR, mantan Kepala Seksi Pertambangan di Kutai Kartanegara, serta RI, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada pekan sebelumnya, termasuk rumah AFI di Jalan Sei Barito, Samarinda, dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk menguatkan dugaan penyimpangan perizinan.


Jejak Dokumen dan Saksi

Tak hanya itu, KPK juga mengarahkan perhatiannya pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV di Samarinda, tempat TK, kepala balai, dipanggil sebagai salah satu saksi.

Sejumlah dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan belum diungkap secara rinci oleh KPK. Namun, pemeriksaan kali ini tampak menjadi bagian penting dari upaya lembaga antirasuah tersebut untuk menelusuri aliran dana yang mengalir dalam korupsi IUP di Kaltim, yang diperkirakan melibatkan berbagai pihak di level pemerintahan provinsi dan kabupaten.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵