Main Image
Dunia
Dunia | 30 Jan 2020

Penyelundup Sabu dari Aceh Diringkus Polisi

KPFM SAMARINDA - Satuan Brimob Polda Kaltim bersama Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan seorang pria bernama Roby (33) yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu sebesar 710,6 gram/brutto dari Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo menjelaskan, pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Ulin, Gang 5, RT 27, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang pada Rabu (29/1/2020), sekitar pukul 18.00 Wita saat baru tiba di Samarinda.

Sebelumnya, pelaku membawa barang haram tersebut dari Banda Aceh dan sempat menginap satu malam di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Berhasil lolos dari pemeriksaan, keesokan harinya pelaku kembali menyulundupkan narkoba tersebut menuju Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS).

"Motifnya, pelaku menempatkan narkotika di bagian paha dalam dan melapisinya dengan selotip berwarna hitam. Sehingga tidak terdeteksi oleh petugas pemeriksaan bandara" ucap pria yang akrab disapa Sigit ini, Kamis (30/1) siang.

Meski telah memantau keberadaan Roby, kepolisian sempat kehilangan jejak saat pelaku mendarat di Kota Minyak. Sehingga petugas melakukan penyergapan di wilayah Kota Tepian.

Sigit menerangkan, setelah mengamankan pelaku, timnya langsung melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ternyata, keterlibatan Roby dalam penyelundupan narkoba tidak lepas dari pengaruh salah satu kakak iparnya, yakni RE yang sudah 7 tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda, dari 20 tahun masa hukumannya.

"RE merupakan kakak ipar dari Roby. Diketahui bahwa RE menyuruh Roby untuk mengambil narkotika di Aceh, dan menyelundupkannya ke Samarinda," sebut Sigit.

Tanpa menunggu waktu lama, aparat kepolisian menjemput RE untuk dibawa ke Mako Polresta Samarinda. Dari pemeriksaan RE, kepolisian mendapat keterangan RE dan Roby cocok. Sehingga keduanya pun langsung dijebloskan ke penjara.

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka berkomunikasi melalui ponsel. RE mengakui bahwa narkoba tersebut akan dijual ke wilayah Kutai Barat," cetusnya.

Saat ini, polisi mencoba mendalami bagaimana pelaku bisa lolos dari pemeriksaan bandara yang begitu ketat. Polisi juga akan menjerat keduanya dengan pasal 112 dan 114, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵