Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 09 Apr 2019

Per 21 April, Perwali Larangan Kantong Plastik Dikukuhkan

Pendengar KP (Samarinda) - Sejak 1 Januari 2019 lalu, usaha retail dan toko modern di Kota Samarinda telah menjalankan larangan pemakaian kantong plastik.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Kepada KPFM belum lama ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani mengatakan, efek penurunan jumlah sampah plastik setelah Perwali ini diberlakukan belum dapat dihitung hasilnya.

Menurut Nurrahmani, dampak pengurangan sampah plastik ini baru bisa diproyeksikan setelah 21 April nanti.

"21 April ini dealnya tidak boleh lagi menggunakan (kantong plastik) semua. Kalau sekarang boleh menghabiskan stok," kata Nurrahmani.

"Dari pantauan kami, sejak 21 Januari kemarin, ada yang sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi," lanjutnya.

Terkait hal ini, Corporate Communication Manager Alfamidi, Andi Nursandi menyatakan siap apabila pada 21 April 2019 Perwali larangan penggunaan kantong plastik diterapkan secara utuh.

Menurut Andi, kesadaran warga Samarinda terhadap lingkungan telah meningkat.

"21 April, kita bakal tidak menyediakan kantong plastik. Kami juga menyediakan tote bag untuk pelanggan. Harganya Rp 3.500 sampai Rp 5 ribu. Nanti kita cari harga terbagus, yang harganya bisa lebih murah lagi," ungkap Andi, Selasa (9/4).

Berdasarkan pantauan KPFM, sejumlah usaha retail di Kota Tepian sudah tidak lagi menawarkan kantong plastik. Mulai 21 April mendatang, DLH Kota Samarinda bakal menempelkan stiker larangan kantong plastik di semua retail di Samarinda.

Dokumentasi: Istimewa

Penulis: Maul

Editor: *

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵