Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 04 Dec 2020

Peragakan 21 Adegan, Pelaku Pembunuhan di Sambutan Terancam 12 Tahun Bui

968kpfm, Samarinda - Polsek Samarinda Kota bersama dengan jajaran relawan Inafis Polresta Samarinda, serta Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pria berinisial JD (35) terhadap kekasihnya Suharni Salihi (45), di Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Jumat (4/12/2020).

Dengan dibalut baju oranye, JD memperagakan aksinya mulai dari sebelum membunuh kekasihnya di sebuah kamar kos di Jalan Pelita IV, Perumahan Sambutan Asri, Kecamatan Sambutan pada Minggu (15/11/2020) lalu, hingga saat melarikan diri ke wilayah Kutai Barat (Kubar).

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Rifan Widyadhira Arya Putra menuturkan, dari 21 adegan yang sudah diperagakan, semakin jelas bahwa motif yang dilakukan tersangka untuk membunuh korban lantaran sakit hati karena kerap diperlakukan tak manusiawi.

"Jadi karena gelap mata, tersangka membunuh korban dengan cara dicekik. Ada 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka," ucap Rifka, Jumat (4/12).

Menambahkan pernyataan Rifka, JD menyebutkan, motifnya melakukan pembunuhan karena sakit hati diperlakukan seperti pelayan. Meski sudah menikah siri pada tahun 2019, dirinya dan sang kekasih memang kerap terlibat cekcok hingga puncaknya pada saat tragedi berdarah tersebut.

"Karena takut, makanya saya coba melarikan diri. Sebenarnya saya tidak ada tujuan ke Kutai Barat itu," ungkapnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Subandi menerangkan, berdasarkan 21 adegan yang sudah diperagakan tersangka, pihaknya sudah mendapat gambaran jelas mengenai kronologi pembunuhan.

"Akan tetapi secara kelengkapan berkas, kami dari JPU belum menerimanya," sebut Subandi.

Ketika disinggung mengenai adanya unsur pembunuhan berencana, Subandi menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut karena belum menerima berkas secara lengkap.

"Nanti ketika sudah kami terima semua baru bisa diketahui. Saat ini Pasal yang disangkakan juga masih pasal 338 KUHP juncto 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵