Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 10 Sep 2020

Peras dan Tuduh Korban Pakai Sabu, Polisi Gadungan Diciduk

968kpfm, Samarinda - Mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), seorang pria berinisial RS (33) akhirnya dibekuk oleh tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda, usai diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap korbannya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Dovie Eudy menerangkan, sebelum diamankan oleh jajarannya, terduga pelaku melancarkan aksinya di Jalan Meranti, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Selasa (1/9/2020) lalu, sekitar pukul 22.00 WITA.

"Jadi saat itu korban bersama adiknya sedang melintas di daerah tersebut. Tiba-tiba keduanya dihentikan oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan menuduh korban menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Dovie, Kamis (10/9/2020).

Saat melancarkan aksinya, ujar Dovie, RS mengaku sebagai polisi dengan nama samaran AKP Arif Ardiansyah yang bertugas di Satreskrim Polresta Samarinda. Pelaku sempat mengambil barang-barang korban, yakni dompet dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telepon genggam.

"Setelah itu korban diminta untuk menulis surat pernyataan tidak lagi mengonsumsi narkotika dan mengklarifikasinya ke Polresta Samarinda. Saat itu juga pelaku langsung pergi begitu saja," imbuh Dovie.

"Kemudian korban langsung mengklarifikasi ke Polresta Samarinda. Ternyata semua tindak pidana yang dituduhkan kepada dia tidak benar," sambungnya.

Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda segera melakukan penelusuran untuk mengamankan pelaku. Akhirnya pada Senin (7/9/2020), RS berhasil diringkus di Jalan S Parman, tepatnya di depan Taman Cerdas.

"Pelaku diketahui menjalankan aksinya seorang diri. Dari hasil penyidikan juga kami temukan bahwa dia (pelaku) telah melancarkan aksinya di 20 TKP dengan modus yang sama. Untuk TKP lain kami masih melakukan pengembangan," bebernya.

Dovie menjelaskan, RS kerap melancarkan aksinya menggunakan pakaian preman disertai dengan borgol dan senjata airsoft gun untuk mengelabui korbannya agar percaya bahwa dia polisi. Seluruh barang bukti pun sudah diamankan bersama 10 unit ponsel dan 13 dompet berisi kartu identitas korbannya.

"Jadi motifnya karena permasalahan ekonomi. Dia (pelaku) ini juga pernah mendaftar menjadi polisi, namun tidak memenuhi persyaratan," tambahnya.

Kini RS telah diamankan di Rutan Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasal 368 tentang perampasan dengan pengancaman, dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵