968kpfm, Samarinda - Hampir satu tahun sudah Ricky Susanto (33) menghirup udara bebas pasca berurusan dengan pihak berwajib pada September 2020 lalu karena mengaku sebagai polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP).
Namun, bukannya jera setelah menjalani masa hukuman selama 10 bulan di hotel prodeo. Pria 33 tahun itu justru kembali berulah sebagai polisi gadungan. Modusnya pun sama, yakni menyasar korban-korbannya yang merupakan calon pembeli narkotika.
Aksi nekat Ricky Susanto ini akhirnya terendus oleh warga yang resah akan gerak-geriknya di Jalan AM Sangaji. Masyarakat pun segera menghubungi nomor darurat 110 Polresta Samarinda. Tak butuh waktu lama, Patroli 110 Beat 5 Regu 1 Satuan Samapta Polresta Samarinda tiba untuk membekuk Ricky.
Lantas Ricky segera dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk diamankan. Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Suheri menerangkan, dari penggeledahan badan pihaknya menemukan senjata api replika yang digunakan untuk mengancam korbannya.
"Dia ini residivis atas kasus yang sama. Korbannya rata-rata calon pembeli narkoba. Dia biasa bersiaga di jalan Merak dan mengikuti korban sampai jalan sepi. Kemudian memepet korban dan mengaku polisi sambil mengeluarkan korek api jenis pistol. Setelah itu dia memeras atau mengambil barang korbannya," jelas Bambang, Kamis (24/3).
Dari hasil penyidikan sementara, Bambang mengatakan bahwa pelaku telah beraksi di dua tempat, yakni di depan GOR Sempaja dan Jalan IR Sutami, Sungai Kunjang. Dua unit handphone dan uang tunai Rp 1 juta berhasil dibawa pelaku dari korbannya.
"Satu handphone sudah dijual pelaku seharga Rp 200 ribu. Satu lagi belum kami temukan," sebutnya.
Saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang. Untuk sementara, Bambang akan melakukan koordinasi dengan Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Mar 2022