968kpfm, Samarinda - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mulai menerapkan digitalisasi pembayaran. Tentu, hal ini mendapat dukungan dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Tutuk SH Cahyono, hal ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan ekosistem digital di Kabupaten Kubar. Termasuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kubar.
Dukungan tersebut secara simbolis terwujud bersama Bupati Kubar FX Yapan, Direktur Bisnis dan Syariah Bankaltimtara Hairuzzaman, telah menandatangani sistem digitalisasi pembayaran. Sehingga pembayaran dari Bankaltimtara tidak lagi menggunakan uang tunai.
Penandatanganan tersebut dirangkai dengan pengukuhan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Kubar. Termasuk peresmian Penerimaan Retribusi Melalui QRIS.
Tutuk berpendapat, di masa pandemi seperti sekarang, penggunaan QRIS merupakan jawaban. Karena transaksi jual beli tidak menggunakan uang fisik. Sehingga minim risiko terjadi penularan COVID-19. Pengguna hanya melakukan scan kode melalui smartphone.
Tutuk melanjutkan pengukuhan TP2DD di Kubar diharapkan dapat mendukung upaya optimalisasi keuangan daerah. Berupa peningkatan pendapatan asli daerah dan optimalisasi pengeluaran daerah.
Optimalisasi dimaksud, berjalan melalui percepatan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ET PD). Yakni dengan memanfaatkan berbagai platform keuangan nontunai yang memperoleh dukungan dari Bankaltimtara.
"Melalui ET PD dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sebagai wajib pajak/retribusi untuk melakukan pembayaran nontunai melalui berbagai aplikasi pembayaran, termasuk melalui QRIS," kata Tutuk lewat siaran pers yang diterima KPFM.
Tujuan program tersebut, lanjut Tutuk, sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan transparansi keuangan, mendukung tata kelola, mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan, dan mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital.
"Ini sejalan dengan tujuan yang tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2021 Tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah," tutupnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Jul 2021