968kpfm, Samarinda - Delapan fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap satu perubahan dan dua pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim. Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-42 di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (4/10).
Ketiga perda yang dimaksud adalah, Perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Pencabutan Perda Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Soal pencabutan perda, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujuinya secara keseluruhan. Kendati demikian, fraksi tersebut mendorong Pemprov Kaltim untuk memperjelas ihwal pencabutan Perda Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kaltim, Sigit Wibowo telah mengetahui bahwa pencabutan perda tersebut karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan itu karena Mahkamah Konstitusi RI membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada Tahun 2015 dan kembali memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Sehingga perda tersebut tidak relevan lagi.
Menurut Sigit, hal yang mesti diperjelas Pemprov Kaltim adalah korelasi antara pengelolaan pajak air permukaan (PAP) dan perda tersebut.
"Kan, salah satu penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita berasal dari pajak air permukaan itu. Yang itulah yang menjadi catatan kita karena harus adanya pemasukan di Kaltim," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim itu kepada wartawan di Samarinda.
Sigit menambahkan, pihaknya juga meminta kejelasan terkait upaya Pemprov Kaltim dalam menghadapi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air meliputi kualitas air yang tercemar, banjir, kekeringan, dan pendangkalan.
"Pengelolaan sumber daya air melibatkan kepentingan banyak pihak yang sering kali tidak sejalan dan menimbulkan potensi konflik. Jadi kami mau tahu bagaimana Pemprov Kaltim menyikapi hal tersebut," tandasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Oct 2022