Main Image
Advertorial
Advertorial | 23 Oct 2023

Perda PDRD Disahkan, Pj Gubernur Apresiasi Kinerja DPRD Kaltim

968kpfm, Samarinda - Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah resmi ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim pada Senin (16/10). Kinerja pansus PDRD dalam membahas produk hukum ini pun mendapat apresiasi dari Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Akmal menuturkan, Pemprov Kaltim memberi apresiasi atas kinerja DPRD Kaltim dalam menggali potensi pendapatan daerah, utamanya untuk potensi sumber pendapatan baru. Meski demikian, Akmal menekankan bahwa dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah tetap harus memiliki data pembanding.

"Pemerintah akan berusaha, untuk ekstensifikasi pajak dan memastikan jumlah perusahan yang dipungut pajaknya. Sebagai kepala daerah, saya akan membuat suatu kebijakan satu data Indonesia. Data ini harus detail agar bisa mendeteksi potensi pajak hingga perusahaan," sebut Akmal, Senin (16/10).

Dalam penerapannya nanti, data dari DPRD, Pemerintah dan swasta diusahakan agar selaras, sehingga nantinya pemerintah mudah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. Akmal menekankan bahwa dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah yang akan menjadi perda telah memiliki payung hukum yang sah.

"Jika sebelumnya pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP). Sekarang ada tambahan sumber pajak dari Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)," jelasnya.

Akmal memaparkan, penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah ini nantinya akan lebih rendah dari tarif sebelumnya. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan untuk meringankan beban masyarakat, serta mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Selain itu, hal ini dilakukan untuk mendorong investor agar mau berinvestasi di Kaltim. Apalagi Kaltim nantinya menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN)," lugasnya.

Pasca telah disahkan menjadi Perda, nantinya draft perda PDRD akan dievaluasi oleh Direktur Produk Hukum Kemendagri yang kini menjabat sebagai Pj Bupati PPU.

"Saya kira evaluasi ini akan berjalan cepat, karena yang evaluasi itu Pj Bupati PPU. Jadi insya Allah cepat," tandasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵