968kpfm, Samarinda - DPRD Provinsi Kaltim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan Provinsi Kaltim menjadi Peraturan Daerah. Hal itu berdasarkan keputusan dalam rapat paripurna ke-51 yang berlangsung Rabu, 23 November 2022.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. Kepada awak media, politisi Partai Golkar Kaltim itu mengatakan, Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti Perda itu dengan membentuk peraturan gubernur.
Pria yang akrab disapa Hasan itu menjelaskan, aturan yang tercantum dalam perda ini, bertujuan untuk menjaga kelestarian budaya di Kaltim.
"Harus ada pergub sebagai turunannya. Sebab, jadi kebiasaan perda disahkan, tetapi menunggu sampai satu tahun tidak kunjung ditertibkan," kata Hasan.
Ia juga menyebutkan, aturan yang baru saja disahkan tersebut, merupakan regulasi inisiatif dari DPRD Kaltim.
Sementara itu, Ketua Pansus Perda Pemajuan Kebudayaan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry berharap, pemprov bisa mengalokasikan anggaran kebudayaan tersendiri, di luar pos anggaran pendidikan 20 persen.
Panus juga mendorong Pemprov Kaltim memisahkan struktur perangkat daerah, tepatnya Dinas Kebudayaan menjadi Organisasi Perangkat Daerah atau (OPD) tersendiri.
"Kami (pansus) juga mengusulkan, Pemprov Kaltim membentuk Raperda Cagar Budaya sebagai tindak lanjut," pungkasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Nov 2022