968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebesar 1,5 kilogram (kg) dari tangan seorang pria bernama Rody Khaironi (28) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Senin (29/5).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa pelaku yang diamankan merupakan seorang kurir. Sebelum mengamankan Rody, pihaknya sudah menerima informasi bahwa ada upaya pengiriman narkotika dari Samarinda.
"Setelah kami tindaklanjuti informasi itu, ternyata proses penyelidikan mengarah kepada salah seorang narapidana yang mendekam di Lapas Tenggarong berinisial SR. Selanjutnya kami segera berkoordinasi dengan pihak lapas dan akhirnya kami bisa mendeteksi keberadaan Rody," imbuh Ary, Rabu (31/5).
Selain 1,5 kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita satu poket kecil sabu-sabu dengan berat 2,25 gram/brutto dari tangan Rody. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ary, pihaknya memperoleh informasi bahwa barang bukti narkotika ini akan dibawa ke Sungai Meriam, Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketika disinggung mengenai bagaimana cara Rody dan SR saling mengenal, Ary menyebut bahwa keduanya merupakan teman lama.
"Jadi SR ini berkomunikasi dengan Rody melalui handphone dan meminta dia (Rody) untuk mengambil sabu-sabu dari Samarinda dan akan diantar ke Sungai Meriam. Dia dijanjikan upah Rp 1 juta untuk sekali pengantaran," bebernya.
Lantaran keterlibatannya dalam peredaran narkotika ini, Rody akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima01 Jun 2023