968kpfm, Samarinda - Hati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Jangan sampai apa yang dialami pria asal Samarinda bernama Yuliasyah terjadi juga kepada orang lain.
Yuliasyah yang saat itu hendak bepergian ke Balikpapan memarkirkan kendaraan roda duanya dalam keadaan terkunci di sebuah rumah makan di Jalan Gatot Subroto, Samarinda, Minggu (12/3) sekitar pukul 22.00 WITA.
Nahas sekembalinya dia dari Balikpapan, tepatnya pada Senin (13/3) pagi, sepeda motor yang ia parkiran sudah raib, sehingga ia melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Penyelidikan pun dilakukan dengan memeriksa saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan, setelah melalui proses penyelidikan, pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) bernama Akbar Sanjaya (25) berhasil dibekuk Tim Macam Borneo Satreskrim Polresta Samarinda pada Rabu (3/5).
"Pelaku kami amankan di kediamannya di Jalan Serindit, Samarinda. Dia berprofesi sebagai tukang parkir, tetapi bukan di area rumah makan tersebut. Modusnya dia mematahkan setang sepeda motor kemudian membawa lari kendaraan korban yang terparkir," beber Rengga, Kamis (4/5).
Saat diamankan, kata Rengga, pihaknya mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang berada di dalam rumah pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa sepeda motor tersebut digunakan oleh korban untuk mobilitasnya sehari-hari.
"Tidak dijual. Jadi dia memakai motor korban untuk aktivitasnya sehari-hari," ujarnya.
Lebih lanjut, Rengga menyampaikan, akibat perbuatannya, Akbar akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima05 May 2023