968kpfm, Samarinda - Bukannya menikmati masa tuanya, kakek 59 tahun berinisial SH harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 21 sepeda motor berhasil digasak SH dalam kurun waktu satu tahun belakangan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, terungkapnya tindakan SH bermula ketika yang bersangkutan sedang beraksi di sebuah parkiran di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (12/6).
"Saat itu pelaku melihat sepeda motor Scoopy yang kuncinya masih tertinggal. Kemudian pelaku berupaya mengambil alih sepeda motor tersebut. Namun upayanya digagalkan oleh warga sekitar. Kemudian petugas kami datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku," ucap Ary saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Ulu, Senin (24/6).
Setelah dibawa ke Mapolsek Samarinda Ulu dan menjalani penyelidikan, kata Ary, SH mengaku bahwa dia telah melakukan aksi pencurian sebanyak 21 unit sepeda motor sejak tahun 2023. Aksinya sendiri kerap dilakukan di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), hingga Penajam Paser Utara (PPU).
Ary menjelaskan, untuk memilih sasaran sepeda motornya, SH kerap berkeliling dengan menaiki angkot atau berjalan kaki dan mencari kendaraan roda dua yang kuncinya masih tergantung. Setelah berhasil, kakek 59 tahun ini membawa sepeda motor ini sendirian dan menjualnya ke wilayah perkebunan dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta per unitnya.
"Sepeda motor ini dijual secara acak ke wilayah perkebunan. Untuk menarik minat pembeli, SH mengaku bahwa sepeda motor curian ini merupakan hasil sitaan dari kantor leasing," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, SH akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Jun 2024