Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 14 Jun 2023

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemprov Kaltim Laksanakan Uji Emisi Kendaraan Gratis

968kpfm, Samarinda - Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati oleh Pemprov Kaltim dengan melaksanakan uji emisi gas buang kendaraan khusus roda empat yang digelar di halaman parkir GOR Segiri Samarinda, Selasa (13/6).

Kegiatan yang digagas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi. Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tahun ini mengangkat tema "Solusi Untuk Polusi Plastik".

Mengacu tema besar tersebut, Hadi mengatakan bahwa sebagai upaya mengurangi tingkat polusi udara, salah satu caranya adalah dengan memastikan bahwa gas buang kendaraan di Kaltim pada ambang batas.

"Oleh karena itu, semua kendaraan di Kaltim semuanya harus diuji emisi, minimal setahun sekali,"sebut Hadi, Selasa (13/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal menjelaskan, kegiatan ini merupakan implementasi Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan tersebut berbunyi bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang yang tercantum dalam lampiran I PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Uji emisi kali ini dilaksanakan secara gratis yang menyasar pada kendaraan dinas maupun pribadi dengan target jumlah yang diuji sebanyak 650 kendaraan," tuturnya.

Ia melanjutkan, parameter yang diuji pada kegiatan kali ini terdiri dari parameter Karbon monoksida (CO) dan Hidrocarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan parameter Opasitas untuk kendaraan berbahan bakar solar.

Dimana untuk kendaraan berbahan bakar bensin, kendaraan dengan tahun pembuatan 2007 ke bawah parameter Karbon monoksida (CO) harus di bawah 4,5% dan hidrokarbon (HC) 1200 ppm. Sedangkan, untuk pembuatan dari tahun 2007 hingga keatas, CO harus di bawah 1,5% dan CH 200 ppm.

Sedangkan, untuk kendaraan berbahan bakar solar (diesel) tahun pembuatan dibawah tahun 2010 parameter opasitas harus di bawah 70% dan untuk pembuatan mulai tahun 2010 hingga keatas parameter opasitasnya harus dibawah 40%.

"Tahun depan kita akan laksanakan uji emisi gratis ini di kabupaten/kota lainnya di Kaltim,"tutupnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵