968kpfm, Samarinda - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia memastikan bahwa proses pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Provinsi Kaltim tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Perkembangan pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara terus digenjot. Meski sebelumnya dikabarkan pembangunan IKN akan dimulai pada Juli 2020, bukan berarti proyek ini terhenti.
Wakil Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Surya Tjandra mengatakan, pembangunan IKN di Kaltim bakal menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) yang langsung diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"(Perpres) ini jadi modal awal untuk rencana ke depan," sebut Surya Tjandra saat menghadiri acara konsultasi publik bertajuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Nasional Calon Ibu Kota Negara, di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda, Kamis (13/8/2020).
Surya Tjandra menerangkan, sebelum regulasi yang tertuang dalam Perpres tersebut disahkan, pihaknya ingin mendengar aspirasi masyarakat Kaltim.
"Jadi kita butuh masukan dari masyarakat, karena selain aspek fisik dan geografis ada (aspek) sosial juga," dia menambahkan.
Dilanjutkan Surya Tjandra, regulasi awal terkait pembangunan IKN baru juga bakal melibatkan kabupaten dan kota. Menurutnya, hal ini terlaksana karena fokus utama mendirikan IKN adalah konservasi lingkungan.
"Jadi, Satu pulau itu kita sinkronkan," imbuhnya.
Kemudian, Wakil Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Surya Tjandra membantah mengenai isu adanya sejumlah konsensi lahan bermasalah di wilayah IKN. Malahan menurut dia, Kaltim ditetapkan sebagai calon IKN baru karena minim masalah agraria.
"Enggk ada, justru salah satu alasan yg dipilih karena enggak ada masalah. Sudah dipertimbangkan. Yang jelas ini tidak akan tergesa-gesa dan kalaupun nanti dieksekusi akan panjang," pungkasnyas.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Aug 2020