968kpfm, Samarinda - Kontribusi ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air diproyeksikan terus meningkat. Guna mewujudkan hal tersebut, sektor halal value chain atau HVC jadi prioritas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur.
Bersama dengan sejumlah stakeholder, seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) setempat, Bank Indonesia (BI) Kaltim melangsungkan pelatihan bertajuk Juru Sembelih Halal (Juleha) Rumah Potong Unggas.
Juleha dibalut dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek). Tujuan dari kegiatan ini, mempercepat perolehan sertifikasi halal di rumah potong unggas.
Terpusat di Hotel Mercure Samarinda, Kamis, 14 September 2023, Juleha diikuti bimtek Juleha diikuti 16 juru sembelih dari 10 rumah potong unggas (RPU) di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Juleha dibuka bersamaan oleh Direktur LPPOM MUI Kaltim yang juga Direktur Industri Halal Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kaltim drh Sumarsongko, Komisi Fatwa LPPOM MUI Kaltim Ustaz Khairy Abusyairi, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim.
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Kaltim, Budi Widihartanto menerangkan, Juleha hadir untuk mengakselerasi sertifikasi halal.
Ia memandang, kegiatan ini akan memperkuat ekosistem halal sebagai nilai tambah. Apalagi bagi negara seperti Indonesia dengan penduduk muslim sebanyak 87,02 persen atau sekitar 241,7 juta jiwa.
"Hal ini menjadi peluang pasar luas sebagai konsumen produk halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman olahan yang sangat erat kaitannya dengan halalan thayyiban," kata Budi, dalam keterangan resminya.
Budi melanjutkan, tidak hanya di dalam negeri, pasar global juga terbuka luas untuk produk halal karena tingginya permintaan dari beberapa negara muslim. Seperti Arab Saudi, Malaysia, Brunei Darussalam dan sebagainya.
"Berdasarkan informasi dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), terdapat tiga persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal di rumah pemotongan hewan (RPH) atau RPU," tambahnya.
Masih dalam keterangan yang sama, Budi menjelaskan tiga persyaratan tersebut. Pertama, kelayakan infrastruktur RPU/ RPH sesuai standard halal, kedua, terdapat juru sembelih halal, dan ketiga adalah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Bukan tanpa alasan kegiatan ini dilangsungkan. Menukil data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, hanya tujuh dari 150 RPH/RPU di Kaltim yang punya sertifikasi halal.
"Makanya Juleha diharapkan bisa mempercepat proses sertifikasi halal," tandasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Sep 2023