968kpfm, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim menjamin bahwa aplikasi Srikandi dapat memudahkan pengelolaan arsip bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Arsiparis Ahli Muda DPKD Kaltim, Dewi Susanti menyampaikan, aplikasi Srikandi adalah sebuah perangkat umum di bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
“Jika ditelisik dari instrumen kearsipan itu memang sudah terintegrasi masuk dalam aplikasi Srikandi. Salah satunya yakni tata naskah dinas, kode klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan SKKAD (Sistem Klasifikasi Arsip Dinamis),” ucap Dewi.
Dewi memaparkan, peraturan baru yang sudah masuk ke dalam aplikasi Srikandi adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Jadwal Retensi Arsip dan SKKAD Pemprov Kaltim yang mendapat persetujuan oleh kepala Arsip Nasional pada 17 Oktober 2023.
“Jadwal Retensi Arsip dan SKKAD Pemprov Kaltim ini segera dilakukan percepatan untuk dinaikan ke Pergub Kaltim yang mungkin akan diadopsi 10 Kabupaten/kota se-Kaltim untuk pelaksanaan empat pilar tersebut,” tuturnya.
Empat pilar tersebut, kata Dewi, harus dilaksanakan untuk menentukan nilai guna nasib akhir arsipnya. Terutama untuk arsip aset dan keuangan itu kategori arsip vital, karena paling lama retensi arsip itu menyangkut 10 tahun.
“Jadi misalnya contoh usulan daftar anggaran yang dilakukan atau RPJMD itu aktif retensinya 3 tahun. Lalu di inaktifnya atau record center 7 tahun. Setelah itu fungsinya berubah menjadi permanen di keterangannya, sehingga wajib menyerahkan arsipnya ke lembaga setempat dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewi berharap dengan adanya aplikasi Srikandi, pengelolaan arsip di Pemprov Kaltim dapat lebih tertib, efisien, dan transparan. Ia juga mengimbau kepada seluruh unit kerja di lingkungan Pemprov Kaltim untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kearsipan.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Nov 2023