968kpfm, Samarinda - Menjamurnya Pertamini di Samarinda kembali jadi sorotan Pemkot Samarinda. Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan metode digital itu dianggap ilegal oleh pemerintah setempat.
Asisten II Sekretariat Kota Samarinda drg Nina Endang Rahayu menyebutkan, Pertamini dinilai berbahaya dari aspek keselamatan. Terlebih, banyak pedagang yang memasang alat pompa bensin tersebut di pinggir jalan, dekat permukiman masyarakat.
Dia mengatakan, pemkot akan mengambil langkah antisipasi dengan menertibkan Pertamini.
"Langkah penertiban ini juga bagian dari program kerja wali kota dan wakil wali kota Samarinda yang baru (Andi Harun-Rusmadi Wongso)," sebutnya dalam rilis resmi Pemkot Samarinda, Senin (1/3) lalu.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku prihatin dengan adanya aktivitas perdagangan BBM dengan Pertamini, apabila berpotensi tidak tertib.
"Bukan berarti melarang usaha ekonomi rakyat melainkan agar Samarinda bisa rapi," kata Andi saat ditemui awak media di Balaikota.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda Boy Leonard Sianipar menegaskan bahwa penjualan BBM via Pertamini tak memiliki landasan hukum alias ilegal. Bahkan tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Terkait penertiban Pertamini, jelas Boy, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian. Satpol PP akan mempelajari standar operasional prosedur pendirian pom bensin konvensional.
"Sebagian Pertamini berjualan di tempat terlarang menurut Perda. Seperti di pinggir jalan atau di atas parit ditaruh alatnya," sebut dia saat diwawancarai via telepon oleh salah satu wartawan di Samarinda.
DPRD Samarinda melalui Ketua Komisi II Fuad Fakhrudin mengakui, persoalan keberadaan Pertamini telah dibahas di lingkup kerjanya sejak 3 tahun lalu. Namun proses pembuatan payung hukumnya terhambat.
Peraturan yang mengganjal tersebut meliputi UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kemudian ada Peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi No 6/2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
Fuad, yang tercatat sebagai politikus Partai Gerindra itu menuturkan, pihaknya telah berupaya mengadvokasi hadirnya Pertamini di Samarinda. Sayangnya, tiga peraturan itu menjadikan praktik penjualan BBM lewat Pertamini terhalang menerima legalitas.
"Berbenturan dengan undang-undang, sehingga tak bisa dilangkahkan dengan perda," terangnya.
Solusi yang ditawarkan Fuad, Pemkot Samarinda dapat menjalin kerja sama dengan pelaku usaha Pertamini. Pedagang Pertamini dapat dibatasi, sehingga usaha itu bisa disebut ilegal.
Kendati demikian, DPRD Samarinda tak menutup mata bahwa keberadaan Pertamini di tengah masyarakat sangat berbahaya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima05 Mar 2021