Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 15 Feb 2024

Perusahaan di Palaran Polisikan Karyawan yang Gelapkan Uang Ratusan Juta

968kpfm, Samarinda - Seorang sales perusahaan berinisial IW harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan menggelapkan uang perusahaan yang berdomisili di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula saat salah seorang karyawan menemukan tagihan toko yang kurang sebanyak Rp 10 juta di bulan Desember 2023 pada Jumat (9/2).

"Jadi karyawan itu menanyakan ke toko. Ternyata tagihan itu sudah dibayarkan pada 2 Januari 2024 lalu kepada tersangka yang memang ditugaskan mengambil tagihan tersebut. Tapi pembayarannya tidak diserahkan kepada perusahaan seluruhnya, melainkan dicicil kepada admin perusahaan," kata Zarma.

Merasa ada yang janggal, lantas admin perusahaan segera mengecek dan mengkonfirmasi toko-toko lain yang tagihannya belum lunas. Setelah ditelusuri ternyata ada beberapa toko lainnya yang sudah melunasi pembayaran melalui tersangka.

Mengetahui hal itu, admin perusahaan langsung melaporkan kepada pimpinannya untuk dilakukan audit. Pasca dilakukan audit, ternyata tersangka sudah menilap uang perusahaan dengan nominal yang cukup besar.

"Total ada 37 nota pembayaran toko-toko, dengan total kerugian Rp 495.594.000 yang digelapkan oleh tersangka. Makanya setelah menemukan hal ini, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian ini kepada kami," ucap Zarma.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, bukti-bukti berupa 37 nota tagihan toko serta hasil audit perusahaan, pihak kepolisian segera membekuk IW di kediamannya di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (11/2).

"Uang hasil kejahatan sebesar ratusan juta rupiah itu telah digunakan tersangka untuk bermain judi sabung ayam, serta keperluan sehari-harinya. Yang tersisa hanya Rp 19 ribu dari tangan tersangka," ujarnya.

Atas tindakannya itu, IW akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵