Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 10 Jun 2023

Perusahaan Tambang Sepakat Perbaiki Jalan Poros Sangasanga-Muara Jawa

968kpfm, Samarinda - Terputusnya akses ruas jalan Kecamatan Sangasanga menuju Kecamatan Muara Jawa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat atensi khusus dari Pemprov Kaltim. Baru-baru ini, Pemprov langsung meninjau lokasi jalan yang terputus dan menemui perusahaan tambang batubara, yakni CV Prima Mandiri yang beraktivitas tepat di sisi jalan poros tersebut.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad yang memimpin pertemuan ini menyebutkan, terdapat sembilan poin kesepakatan dari pertemuan antara Pemprov Kaltim dan CV Prima Mandiri. Namun yang paling utama adalah dalam kurun waktu delapan bulan ke depan, perusahaan akan segera melakukan reklamasi dan rehabilitasi.

"Konteksnya pengamanan jalan pada areal yang memengaruhi jalan sampai kondisi kembali mantap dan stabil. Penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsinya kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat bulan ke depan,” papar Ujang.

Untuk perbaikan ini, kata Ujang, pihak perusahaan akan terlebih dulu melakukan survei. Kemudian membuat kajian teknis dan desain konstruksi jalan dalam waktu satu bulan dan menyerahkannya kepada Dinas PUPR-PERA Kaltim untuk dievaluasi. Selama dilakukan survei kajian teknis atau desain, perusahaan akan melakukan pembongkaran jalan sesuai tingkat kerusakan yang ada.

“Pihak perusahaan akan menyelesaikan pekerjaan rekonstruksi perkerasan akhir. Paling lambat Februari 2024,” ungkapnya.

Selain itu, pihak perusahaan sepakat akan membuat jalan khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. Perusahaan akan melakukan pemeliharaan jalan pengalih agar berfungsi dengan baik dan menjamin keamanan untuk dilalui oleh pengguna jalan.

Perbaikan jalan pengalih akan terus dilakukan dan perusahaan akan menjamin jalan pengalih dapat terus dimanfaatkan sampai dengan selesainya perbaikan jalan provinsi Sangasanga - Muara Jawa.

"Perusahaan akan melaporkan perkembangan penanganan perbaikan secara berkala setiap bulan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan
Setda Provinsi Kaltim," tegasnya.

Kesepakatan lainnya, pihak perusahaan akan menyampaikan desain reklamasi dan rehabilitasi kepada pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dalam waktu satu minggu. Sementara Dinas ESDM akan melakukan evaluasi terhadap desain tersebut untuk kemudian disetujui oleh pemerintah provinsi.

Bukan hanya soal jalan, perusahaan juga sepakat melakukan pengelolaan air asam tambang agar tidak terjadi permasalahan lingkungan.

"Perusahaan akan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan melakukan antisipasi atau tindak lanjut terkait dampak tersebut," tambahnya.

Perusahaan juga diminta berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait dalam penanganan berbagai masalah ini. Kesepakatan ini akan menjadi pegangan para pihak sebagai bahan koordinasi untuk penyelesaian terpadu penanganan kerusakan jalan provinsi yang diakibatkan oleh aktivitas angkutan batubara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵