Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 17 Feb 2020

Perwali 40/2011 Disoal PT Paula Jaya, Ini Tanggapan Wali Kota Samarinda

KPFM SAMARINDA- Sejak tragedi maut yang menewaskan empat orang pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menempatkan petugasnya di kawasan Gunung Manggah, tanjakan Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

Selain mengatur lalu lintas yang ada di sana, petugas pun mengawasi truk besar agar tidak melewati jam sibuk sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Nomor 40 Tahun 2011.

Hal itu tak sepenuhnya disambut baik oleh sejumlah pihak, yang mengandalkan Jalur Gunung Manggah sebagai akses satu-satunya melintas.

Protes keras diutarakan pihak PT Paula Jaya yang menyurati Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang. Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan beton ready mix itu menginginkan agar Perwali Nomor 40 tahun 2011 dicabut.

Jaang mengatakan, dirinya masih mempertimbangkan langkah itu. Perkara tersebut bakal dibahas dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Teknisnya itu bagaimana, jadi itu akan dirapatkan. Tapi yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kelayakan jalan daripada kendaraan, ini ada Dinas Perhubungan. Bagaimana KIR nya, bagaimana kelayakan, usia dan supir. Itu sangat penting," ujar Jaang.

Orang nomor satu di Balaikota Samarinda itu mengungkapkan, banyaknya kendaraan lintas kota yang hilir mudik membuat ihwal ini jadi faktor utama yang tidak bisa dibendung terjadinya rawan kecelakaan.

Ditanya perihal jalur alternatif lain, Jaang mengatakan hal tersebut pernah dilakukan survei namun terhalau permasalahan sosial.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairrudin menyampaikan bahwa menunggu kajian-kajian yang dihimpun dalam pembahasan.

"Akan dibahas secara komprehensif tidak bisa setengah-setengah," ujarnya.

Diketahui, Perwali nomor 40 tahun 2011 yang mengatur tentang Penetapan Lintasan Angkutan Barang ini tidak menyebutkan secara gamblang tentang larangan kendaran alat berat ataupun kendaraan beroda 8 atau 10 yang melintas di jalur Gunung Manggah atau Jalan Oto Iskandardinata.

Namun ketetapan itu menjadi absah kala disamakan pemberlakuannya di tiap ruas jalan. Hal inilah yang membuat dilema bagi perusahaan yang sebagian besar beraktivitas mengakses jalan tersebut.

"Aturannya harus ada kan payung hukumnya. Nah itu, aturan itu 2011 saya belum jadi sekda," imbuh Sugeng.

Sugeng mengaku pihak Pemkot belum ada pembahasan bersama dengan pihak PT Paula Jaya.

"Unek-unek mereka kan sudah jelas tersampaikan melalu surat itu, apalagi yang mesti disampaikan? Debat kusir? Kita akan bahas itu," tutup Sugeng.

Penulis: Reporter Magang
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵