968kpfm, Samarinda - Pemkot Samarinda akan meningkatkan status Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan, menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin, saat ditemui usai menghadiri rapat di Mako Polresta Samarinda, Selasa (27/10/2020). Sugeng menyebutkan, peningkatan status menjadi Perda ini dilakukan agar penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan memiliki landasan hukum yang jelas.
"Kalau ada Perda, kan nanti sanksinya bisa ditingkatkan jadi pidana. Artinya nanti kemungkinan ada kurungan penjara bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan," jelas Sugeng kepada awak media, Selasa (27/10/2020).
"Akan tetapi, terkait pidana kurungan masih dalam pembahasan. Secara umum Perda itu boleh pidana, tapi tentang berapa lama masa pidananya masih belum dibahas," sambungnya.
Sugeng menerangkan, Perwali sebenarnya diterbitkan dalam situasi yang darurat. Jika situasinya semakin parah, maka bisa saja pemerintah meningkatkan statusnya menjadi Perda.
Hinggi kini, usulan peningkatan status Perwali Nomor 43 Tahun 2020 menjadi Perda sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Samarinda.
"Setelah masuk dalam Prolegda, kemudian kami akan membahas drafnya dengan membuat kajian ilmiahnya. Mungkin nanti setiap minggunya akan kami bahas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sugeng berharap agar usulan Perda ini bisa segera disahkan dalam kurun waktu 3-4 bulan kedepan, lantaran kondisi saat ini dapat dikatakan darurat akibat wabah Covid-19.
"Kalau Perda ini nanti dikawal semua, Forkopimda akan mengawal. Jadi semoga saja bisa cepat disahkan" pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Oct 2020