968kpfm, Samarinda - Pada 3 Agustus 2020 lalu, Pemkot Samarinda menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Samarinda.
Namun setelah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Nomor Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada 4 Agustus 2020, Perwali 38 Tahun 2020 harus direvisi.
Pelaksana tugas (Plt) Kabag Humas dan Protokol Setkot Samarinda, Idfi Septiani memastikan bahwa substansi dalam Perwali tersebut tetap sama.
Hanya saja, ada sejumlah poin yang mesti ditinjau. Menyesuaikan Inpres dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di daerah.
"Produk daerah itu, harus menggunakan payung hukum di atasnya. Maka secara tata hukum harus meninjau kembali perwali," terang Idfi saat dihubungi lewat saluran telepon.
Plt Kabag Humas dan Protokol Setkot Samarinda, Idfi Septiani melanjutkan, revisi Perwali yang mengatur denda tak menggunakan masker di ruang publik itu telah ditandatangani Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang pada 13 Agustus 2020.
"Kemudian (Perwali) diterapkan pada 23 Agustus. Sepuluh hari setelah ditandatangani," ucap Idfi.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menambahkan, revisi tersebut bertujuan memperjelas poin-poin yang terkandung dalam Perwali 38/2020.
"Lebih diperjelas lagi. Misalnya macam-macam fasilitas umum. Kan ada banyak, seperti bandara, terminal, kafe, sampai yang lain-lain dirincikan," jelas orang nomor tiga di Balaikota itu.
"Pengenaan sanksinya juga harus berbeda. Syarat-syarat yang dipenuhi tempat-tempat itu juga berbeda. Nah, itu yang akan kami revisi," lanjutnya.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menuturkan, dalam Instruksi Mendagri pun diatur mengenai tahapan pemberian sanksi. Sehingga pemberian sanksi sosial dan denda uang mengikuti tahapan tersebut.
"Sekarang kami gencar memberikan penyuluhan kepada masyarakat," tandasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Aug 2020