968kpfm, Samarinda - Selama 10 hari ke depan, Pemkot Samarinda bakal mensosialisasikan kepada masyarakat aturan mengenai sanksi tak mengenakan masker di ruang publik.
Rancangan sanksi ini termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Perlaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mengaku telah menandatangani draft Perwali itu pada Kamis (6/8/2020) pagi.
"Saya sudah tanda tangan atas nama tim gugus juga. Itu sesuai juga dengan surat edaran dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," terang Jaang saat dijumpai awak media di Jalan Agus Salim, Kecamatan Samarinda Kota.
Menurut orang nomor satu di Samarinda itu, aturan ini hadir untuk mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Bukan mencari keuntungan negara. Lantaran ihwal ini dipandang sebagai cara terbaik memutus rantai penyebaran pagebluk Covid-19.
"Harapannya sanksi ini dapat menciptakan kesadaran. Bukan hanya menjaga diri tapi juga menjaga orang lain," terangnya.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menambahkan, sanksi denda ini mengedepankan sifat humanis dan persuasif. Dilakukan secara masif, aturan ini diberlakukan untuk seluruh masyarakat Samarinda.
"Target waktu (sosialisasi) dua minggu. Nanti tindakannya bertahap," imbuh Sugeng.
Sugeng menjelaskan, sosilaisi bakal dilakukan via daring di media sosial hingga menggelar rapat kepada seluruh ketua RT di Samarinda menggunakan aplikasi zoom.
"Nanti tergantung dari penyidik PPNS yang menentukannya karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Nanti juga ada kegiatan imbauan dan patroli lagi," tandasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima06 Aug 2020