Main Image
Ekonomi
Ekonomi | 08 Jan 2019

Peserta JKN-KIS Wilayah Kerja Kota Samarinda Tak Perlu Kawatir Berobat di Rumah Sakit

Pendengar KP (Samarinda) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menyatakan, terdapat sejumlah rumah sakit yang menghentikan sementara layanan kesehatan pada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Penghentian sementara layanan tersebut terutama disebabkan belum diperpanjangnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit tersebut akibat belum mengantongi akreditasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Cabang Samarinda BPJS Kesehatan, Octovianus Ramba saat konferensi pers di Kantor BPJS Samarinda Jalan AW Syahranie, Senin, (7/1). Dia mengatakan, berdasarkan surat dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 tanggal 4 Januari 2019, sebanyak 27 rumah sakit yang berada diwilayah kerjanya telah mendapat rekomendasi perpanjangan kerjasama.

“Adapun dua rumah sakit yang tidak dilakukan perpanjangan bukan dikarenakan akreditasi tetapi disebabkan telah berhenti beroperasi sejak Oktober 2018 (RSIA H. Thaha Bakrie) dan Surat Ijin Operasionalnya (SIO) telah habis (RSUD Kelas D Korpri AW. Sjahranie)”, kata Octo, Senin (7/1).

Sesuai ketentuan berlaku, lanjutnya, rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, harus rumah sakit yang terakreditasi. Apabila masa berlaku akreditasi suatu rumah sakit habis masa berlakunya, maka pihak pengelola harus memperpanjang dulu atau melakukan reakreditasi, setelah itu baru melayani lagi Peserta JKN-KIS, hal tersebut dilakukan untuk menjaga mutu pelayanan dan melindungi peserta.

Octo menegaskan penghentian layanan kepada peserta JKN pada sejumlah rumah sakit tak berkaitan dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Hingga kini, pembayaran rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Ini murni karena akreditasi rumah sakit mitra kerja sama masa berlakunya habis,” tegas Octavianus.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang melayani Peserta Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015 sebagai revisi Permenkes Nomor 71 Tahun 2013.

Octo menghimbau kepada seluruh Peserta JKN-KIS yang berada di wilayah kerja Kantor Cabang Samarinda yang meliputi Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu tak perlu khawatir atas pemberitaan pemutusan kerjasama dengan rumah sakit, karena seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang berada di wilayah tersebut telah mendapat rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk perpanjangan kerjasama.

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵