Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 26 Apr 2024

Pesta Narkoba di Bengkel Jalan Rapak Mahang Dibubarkan, Polisi Temukan 1,5 Kilogram Sabu

968kpfm, Samarinda - Satresnarkoba Polresta Samarinda mengobrak-abrik jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar provinsi di Kota Tepian pada Rabu (24/4) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, terungkapnya jaringan ini bermula ketika jajaran Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SS di Jalan Pangeran Hidayatullah. Dari penangkapan SS, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,4 gram, serta dua orang berinisial AR dan SR.

"Kami segera lakukan pengembangan, di mana SS mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MR," sebut Ary, Kamis (25/4).

Berbekal informasi dari SS, polisi segera menyambangi lokasi dari MR di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, tepatnya pada sebuah bengkel kendaraan. Ary menuturkan, saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan lima orang yang tengah pesta sabu-sabu di dalam bengkel yakni AB, MR, LK, SA dan SM.

"Awalnya kami hanya menemukan satu poket sabu seberat 1,6 gram dari salah satu pelaku. Namun ternyata ada bangunan sarang walet di belakang bengkel itu. Saat kami geledah, kami menemukan 15 poket sabu-sabu ukurang sedang dengan berat keseluruhan mencapai 1,5 kilogram," ucap Ary.

Kedelapan pelaku beserta barang bukti 1,5 kilogram narkotika ini pun langsung diamankan ke Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari MR selaku otak dari jaringan narkotika ini, dia mendapat sabu-sabu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan pengiriman melalui jalur darat.

"Jadi tersangka ini mengambil di Pintu Tol Balikpapan-Samarinda dengan sistem jejak. Awalnya yang datang sebesar 2 kilogram. Namun sabu-sabu ini sudah terjual 500 gram, dan yang kami amankan ini adalah sisanya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 132 untuk pengedar, dan subsider pasal 127 untuk pengguna, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵