Main Image
Cerita Unik
Cerita Unik | 24 Apr 2021

Petambak Merugi, Ratusan Kilogram Ikan Mati Dampak Tumpahan Minyak Kelapa Sawit Di Sungai Mahakam

968kpfm, Samarinda - Sisa-sisa tumpahan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang dimuat self propelled oil barge (SPOB) Mulia Mandiri 07 mencemari air Sungai Mahakam. Akibatnya, ratusan kilogram ikan milik warga mengapung, mati.

Salah seorang nelayan di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran bernama Ambo Dalle merugi akibat peristiwa ini. Pada hari pertama usai kejadian, ikan nila dan emas di tambaknya mati sekitar 100 kilogram. Kemudian, sekitar 20-an kilogram kembali mati di hari kedua.

"Selain ikan, barang-barang kami seperti perahu juga tercemar minyak. Kalau ditotal kerugian mencapai puluhan juta," kata Ambo Dalle, Kamis, 15 April 2021.

Dilansir dari Sapos.co.id, kapal SPOB diproyeksi membawa 5 ton CPO. Kejadian terjadi saat kapal hendak menuju dan bersandar di dermaga Teluk Cinta, Sabtu (10/4/2021), sekitar pukul 05.00 WITA.

Namun karena posisinya yang sudah miring, ditambah hantaman ombak dari kapal kelotok yang melintas, kapal itu pun tenggelam dan menyisakan cemaran minyak kelapa sawit di dekat permukiman warga.

Titik kapal karam tidak jauh dari keramba Ambo. Berjarak sekitar enam kilometer, terhubung pesisir sungai. Sekitar tiga berselang, minyak tersebut telah menuju tempat budidaya ikan punya Ambo.

Ambo sebelumnya tidak mengetahui kalau itu tumpahan minyak kelapa sawit. Kemudian tersiar kabar antar warga, SPOB Mulia Mandiri 07 tenggelam di Sungai Mahakam, tepatnya di Simpang Pasir, Palaran.

Sontak, Ambo bersama keluarganya langsung membersihkan tumpahan minyak dari tambak. Sedikit demi sedikit minyak dipindahkan ke kotak berbahan styrofoam.

"Kaget saya. Saya turun ke tambak, melihat sepanjang sungai kok airnya oranye semua," sebut ayah dua anak itu.

Ambo mengaku tidak tahu harus mengadu ke mana atas peristiwa yang menimpanya. Dia juga tak tahu, mesti melapor ke siapa. Dia pun berharap, mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan dari kapal yang membawa CPO itu.

"Kalau ganti rugi ya, alhamdulillah. Kalau enggak ada, ya mau gimana. Kalau begini urusannya kami enggak paham. Tapi harapannya diganti. Tapi masalah lapor, kami belum melapor dan tak tahu harus melapor ke mana," terangnya.

Dari pantauan KPFM, tumpahan minyak kelapa sawit tersebut mulai berkurang. Kondisi perairan Sungai Mahakam beranjak bersih. Ambo juga menaruh harapan, ikan di kerambanya tidak mati lagi.

"Kami berharap kondisi air terus membaik biar ikan enggak mati lagi," pintanya.

Kapal Beraktivitas Ilegal

2

Pihak berwenang telah menetapkan tersangka dalam kasus kapal karam ini. Dia adalah Nahkoda SPOB Mulia Mandiri 07 berinisial RT. Kepolisian menetapkan tersangka atas dasar Undang-Undang tentang pelayaran.

Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda Capt Slamet Isyadi menerangkan, SPOB Mulia 07 bertolak dari pangkalan milik PT Rusianto Bersaudara di kawasan Sungai Lais, Kecamatan Sambutan.

Dia juga menjelaskan, hanya ada beberapa titik yang terdampak dari tumpahan minyak itu. Pasar Palaran paling banyak terdampak tumpahan minyak. KSOP dan sejumlah pihak swasta pun telah melakukan langkah untuk membersihkan endapan CPO tersebut.

"Kami memanfaatkan gerakan air dan gerakan kapal untuk mengurai tumpukan minyak yang ada di kolong rumah. Kemudian tumpahan tersebut baru dilakukan penggelaran oil boom dan selanjut dihisap dan ditampung di mobil tangki," jelas Slamet

Mengenai izin berlayar, Slamet menuturkan, dokumen yang dikantongi SPOB Mulia Mandiri 07 terbit terakhir pada 2015. Kapal itu juga sempat berganti pemilik pada 2017. Dari Rudianto Gunawan ke Bahrun Ilmi. Domisili pemilik kapal masih di wilayah Samarinda.

"Iya, bisa dikatakan seperti itu (ilegal), terakhir kan 2015 kami mengeluarkan dokumen kapal. Terkait dengan kasusnya, saat ini dalam penyelidikan Sat Polair Polresta Samarinda. Untuk masalah pencemarannya di Polresta Samarinda," tutup Slamet.

Kepolisian Tetapkan Tersangka

3

Lima hari setelah Sungai Mahakam tercemar tumpahan CPO, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengambil sampel air. Kasat Reskrim Polresta Samarinda Andika Dharma Sena mengatakan, tim Labfor bakal meninjau tingkat pencemaran yang terjadi di sungai sepanjang 920 kilometer itu.

"Nanti dilihat air tersebut air tersebut mengalami pencemaran atau tidak," imbuhnya.

Sementara itu, Kassubag Humas Polresta Samarinda AKP Annissa Prastiwi menyebutkan, nahkoda kapal berinisial RT itu disangkakan UU Pelayaran No 17/2008 Pasal 323 Ayat 1 dan 3 serta Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Penyewa kapal juga turut diperiksa dalam kasus ini.

"Pasal itu ada keterkaitannya dengan peran nahkoda. Pemeriksaan juga termasuk pada penyewa kapal tersebut," kata Annissa.

ABK yang Tenggelam Ditemukan

Tenggelamnya kapal SPOB Mulia Mandiri turut menuai persoalan lain. Satu jasad Anak Buah Kapal (ABK), bernama Jufri (30) ditemukan tim SAR Gabungan pada Minggu (11/4), sekitar pukul 22.00 WITA.

"Korban merupakan Anak Buah Kapal (ABK) ditemukan sejauh 3,5 kilometer dari lokasi kapal tenggelam. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia," ujar Kepala Kantor Pencarian Dan Pertolongan Kelas A Balikpapan Melkianus Kotta, seperti dikutip dari Prokal.co.

Diketahui, Kapal SPOB Mulia Mandiri 07 ditumpangi 8 ABK. Namun salah satu dari mereka dilaporkan menghilang saat peristiwa tenggelamnya kapal pada Sabtu (10/4), sekitar pukul 05.00 WITA.

Foto 2: Cemaran CPO di Mahakam. Foto 3: Tim Puslabfor dan Inafis Polresta Samarinda mengambil sampel air. Dokumentasi: Istimewa.

Foto: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵