968kpfm, Samarinda - Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial BAA (32) di kediamannya di Jalan Irigasi, Kecamatan Palaran, Kamis (23/5) sekitar pukul 16.00 WITA. BAA diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 111,62 gram di rumahnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, sebelum membekuk pelaku, pihaknya sudah melakukan observasi di sekitar kediaman GAA. Saat itu, petugas mendapati pelaku sedang berada di dalam kandang ternak burung puyuh.
"Karena gerak-geriknya mencurigakan, kemudian kami langsung meringkus pelaku dan melakukan penggeledahan," ujar Bambang, Kamis (30/5).
Ketika proses penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tiga bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 111,62 gram. Tidak cukup sampai disitu, dua lembar plastik klip, timbangan digital, satu unit handphone, serta tas milik pelaku diamankan sebagai barang bukti.
"Kaki juga temukan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkotika ini. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuh Bambang.
Atas perbuatannya itu, GAA akan dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima31 May 2024