968kpfm, Samarinda - Pada Desember 2020 mendatang, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan secara serentak hampir di seluruh Tanah Air. Tak terkecuali Samarinda.
Suasana kemeriahan pesta demokrasi itu, tak menutup kemungkinan akan menimbulkan kerumunan orang. Baik pada masa kampanye maupun di rumah-rumah pemenangan pasangan calon.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan Pemkot Samarinda agar mengambil langkah serius untuk pencegahan dan penegakan hukum bagi pasangan calon yang abai protokol Covid-19 dalam Pilkada Serentak 2020.
Menurut Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto, Kemendagri ingin ada tindakan tertentu terkait pasangan calon yang melanggar hukum, tak mengindahkan protokol Covid-19.
Tindakan yang dimaksud Tejo dapat mendiskualifikasi atau menggugurkan pasangan calon. Bahkan ada kemungkinan menunda pelantikan bagi pasangan calon terpilih.
"Itu yang ditegaskan Kemendagri," sebutnya.
Meski begitu, saat ini masih belum diatur sanksi bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan. Tejo berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda dapat menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Samarinda No 43 Tahun 2020.
"Respons KPU positif. Yang agak sulit itu kan para pendukung paslon. Semoga mereka bisa lebih taat," pungkasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Sep 2020