Main Image
Politik
Politik | 16 Oct 2020

Pilwali Samarinda 2020: Paslon Bebas Kampanye di Mana Saja, Asal Terapkan Protokol Covid-19

968kpfm, Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat berharap, terbitnya Peraturan PKPU nomor 11 tahun 2020 atas perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang penghapusan pembagian zonasi kampanye Pilkada dapat meningkatan semarak penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Samarinda.

Kendati demikian, sebut Firman, pelaksanaan tahapan Pilkada di Samarinda harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Ketetapan tertuang dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Tertuang dalam peraturan tersebut, setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah wajib melaporkan kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta KPU.

"Tidak ada lagi zonasi kampanye. Sehingga apapun kegiatan yang bersifat kampanye di Samarinda bisa dilakukan setiap hari," kata Firman, saat dihubungi lewat saluran telepon.

"Kami hanya menerima tembusan. Artinya kepolisian yang bisa mengatur sehingga tidak terjadi pelaksanaan kampanye di tempat yang sama," lanjutnya.

Meski kran kampanye dibuka seluas-luasnya agar Pilwali Samarinda 2020 kian semarak, aturan mengenai pembatasan orang harus dipatuhi ketiga paslon.

Batas berkumpul setiap kegiatan kampanye berjumlah 50 orang. Jika pasangan calon atau pihak lain yang terlibat mengabaikan protokol kesehatan, tentunya pesta demokrasi di Kota Tepian bisa berujung petaka.

Sanksi yang bakal diberikan bagi pelanggar aturan dapat berupa peringatan, pembubaran kegiatan hingga sanksi pidana.

"Bawaslu akan memberikan peringatan. Jika dalam 1 jam tidak diindahkan, Bawaslu bisa membubarkan. Begitu juga jika ada pelanggaran protokol kesehatan itu bisa dilaporkan ke kepolisian, sesuai dengan maklumat Kapolri bisa mempidanakan karena melanggar Undang-Undang," tegas Firman.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan, paslon mesti membuat laporan kegiatan satu hari sebelum kampanye. Dia menambahkan, agar lebih mudah peserta Pilwali Samarinda 2020 dapat membuat rangkaian agenda kampanye dalam waktu sepekan.

"Yang dilaporkan itu menyangkut hari pelaksanaan, tanggal, jam, tempat, juga bentuk kampanyenya apa, siapa yang hadir, dan berapa jumlah yang hadir," tandasnya.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵