Main Image
Advertorial
Advertorial | 26 Sep 2024

Pj Gubernur Kaltim Lantik Enam Pjs Bupati dan Wali Kota, Isi Kekosongan Jabatan Selama Pilkada

968kpfm, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, secara resmi melantik enam pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.

Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa kampanye Pilkada 2024 yang akan berlangsung selama dua bulan ke depan.

Pengukuhan ini, yang berlangsung pada Rabu, 25 September 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024.

Akmal Malik menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah yang maju dalam Pilkada.

"Pengukuhan enam Pjs ini merupakan amanat dari Permendagri. Jabatan kepala daerah harus tetap terisi demi kelancaran roda pemerintahan selama masa kampanye," ujar Akmal Malik usai prosesi pelantikan.


Mengisi Kekosongan di Tengah Pemilu

Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, hanya tiga daerah yang tetap melanjutkan kepemimpinan tanpa perlu Pjs.

Akmal Malik menjelaskan, di daerah seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat, bupati yang telah menjabat dua periode tidak maju lagi dalam Pilkada 2024, sementara di Samarinda, Wakil Wali Kota secara otomatis ditunjuk sebagai Pjs karena Wali Kota tidak ikut dalam pemilihan.

Proses penunjukan Pjs ini dimulai dengan surat dari Kemendagri yang meminta Pj Gubernur mengusulkan nama-nama pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim. Nama-nama yang diajukan kemudian diproses oleh Kemendagri sebelum disetujui.

"Nama-nama tersebut diproses sesuai prosedur dan diputuskan oleh Kemendagri," tambah Akmal.


Tugas Krusial Selama Pilkada

Akmal menekankan, tugas Pjs selama dua bulan mendatang sangat penting. Selain memimpin pemerintahan daerah, Pjs juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN. Pjs harus memastikan tidak ada konflik dan memastikan ASN tetap netral selama masa Pilkada," tegas Akmal Malik.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵