Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 18 Apr 2020

PK Dikabulkan MA, Jafar Abdul Gaffar Resmi Dibebaskan

KPFM SAMARINDA - Terpidana kasus dugaan pemerasan biaya tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Jafar Abdul Gaffar, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan di Lapas Kelas II A Samarinda pada Jumat (17/4/2020).

Pembebasan terhadap pimpinan Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 12 tahun yang menjerat dirinya.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Jafar Abdul Gaffar dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana yang disangkakan terhadap dirinya, dan membebaskan terpidana atas semua dakwaan.

Selain itu, MA memerintahkan agar Jafar dikeluarkan dari Lapas Kelas II A Samarinda, dan memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Setelah seluruh administrasi lengkap, Ketua Komura Samarinda ini langsung keluar dari pintu gerbang Lapas Kelas II A Samarinda tepat pada pukul 15.00 WITA, dengan didampingi pihak keluarga serta kuasa hukumnya.

Seketika juga, awak media yang telah menunggu sejak siang langsung menyambanginya. Dengan menggunakan peci hitam dan kemeja biru, pria yang akrab disapa Gaffar ini tampak sehat, dan cukup antusias bisa menghirup udara bebas.

"Secara pribadi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, saya sudah mengajukan PK. Hasil yang didapat pun sesuai dengan harapan. Lebih jelasnya bisa ditanyakan ke kuasa hukum saya," kata Gaffar, Jumat (17/4) siang.

Kuasa Hukum Gaffar, Sutriyono menambahkan, berdasarkan putusan MA, kliennya memang tidak terbukti terlibat dalam kasus mega pungli TPK Palaran. Atas putusan tersebut, kliennya memang harus dibebaskan dari Lapas karena seluruh dakwaan yang disematkan tidak terbukti.

"Dikabulkannya PK klien kami tentunya memperkuat keputusan dari Pengadilan Negeri Samarinda," ucap Sutriyono.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Samarinda, Mohammad Ilham Agung Setyawan mengatakan, setelah petikan putusan PK dari MA di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Samarinda, pihaknya langsung membebaskan Gaffar.

"Karena dalam petikan putusan MA menyatakan dibebaskan, hari ini (Jumat) langsung kami bebaskan setelah di eksekusi oleh kejaksaan," imbuh Ilham.

Kini Gaffar telah resmi menghirup udara bebas. Pihak keluarga serta rekan sejawatnya yang menyambut Gaffar, tampak bahagia saat pimpinan Komura Samarinda ini keluar dari Lapas Sudirman.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵