Main Image
Politik
Politik | 17 Dec 2020

Pleno KPU Samarinda Selesai, Paslon Nomor Urut 2 Raup Suara Terbanyak

968kpfm, Samarinda - Usai sudah pelaksanaan sidang pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Samarinda tahun 2020.

Setelah melalui banyaknya interupsi dan perdebatan, akhirnya pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 03.30 WITA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat, resmi menutup jalannya sidang.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1, Barkati-Darlis meraup 83.243 suara. Kemudian paslon nomor urut 2, Andi Harun-Rusmadi memperoleh 102.592 suara. Sementata paslon nomor urut 3, Zairin Zain-Sarwono mendapatkan 98.245 suara.

Diketahui pula, dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 576.981 orang, hanya 301.555 orang yang menyalurkan hak suaranya. Lalu, surat suara sah sendiri hanya mencapai 284.080 surat suara. Sementara yang surat suara tidak sah sebanyak 17.475 surat suara.

Ditemui usai pelaksanaan sidang pleno terbuka, Firman menerangkan, prosesi rapat pleno memang berat karena protes terus dilancarkan saksi paslon nomor urut 3. Sementara saksi paslon nomor urut 1 dan 2 cenderung menyetujui keputusan KPU Samarinda.

"Beruntung kami bisa mengatasinya dan menyelesaikan seluruh pelaksanaan sidang pleno terbuka," ucap Firman, Kamis (17/12/2020).

Seluruh rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, terkait temuan selisih penghitungan penggunaan suara yang ada di 10 kecamatan di Kota Tepian sudah diperbaiki oleh jajaran KPU Samarinda.

"Kami sudah koreksi seluruhnya dan sudah disetujui oleh Bawaslu dan ketiga saksi paslon. Kini sudah kami tetapkan semuanya dan itulah hasilnya," kata Firman.

Setelah proses penetapan, Firman melanjutkan, pihaknya mempersilahkan paslon yang masih keberatan terkait perselisihan hasil perolehan suara, untuk menempuh jalur hukum dan mendaftar gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi untuk adanya proses pelanggaran pidana dan seterusnya itu bisa dilaporkan ke Bawaslu, dan bisa dilanjutkan ke PTUN. Jadi kami akan menunggu jika ada upaya hukum dari paslon yang keberatan," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵