Main Image
Dunia
Dunia | 25 Jun 2019

PN Samarinda Gelar Sidang Dugaan Pengglembungan Suara Pemilu 2019

Pendengar KP (Samarinda) - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar sidang pidana terhadap 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir yang diduga melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2019, Senin (24/6), di Ruang Bagir Manan PN Samarinda, Jalan M Yamin.

Dimulai pada pukul 11.00 Wita, sidang tersebut menghadirkan 5 terdakwa yakni Ahmad Noval, Joharudin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, Abdul Afif. Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis, Alisius dan anggota Burhan.

Para terdakwa diduga melanggar pasal 551 subsider 505 UU 7/2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP. Ancamannya maksimal 2 tahun yang membuat terdakwa dihadirkan tanpa proses penahanan, lantaran gugatan dibawah 5 tahun.

Dari bukti-bukti yang dikumpulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo, terdakwa dinilai dengan sengaja mengubah suara dalam Pemilu 2019. Hal tersebut cukup melakukan percobaan kejahatan sesuai pasal 53 KUHP.

"KPU Samarinda sejak Januari hingga Juni 2019 adalah PPK dan selaku penyelenggara Pemilu. PPK adalah salah satu unsur pasal dakwaan karena lalainya menyebabkan hilang atau berubahnya sertifikat perolehan suara" ucap Dwinanto.

Kasus yang menjerat PPK ini bakal diselesaikan dalam kurun waktu seminggu. "Seperti itu putusan diusahakan dan dimaksimalkan selesai dalam 7 hari," ujarnya.

Dokumentasi: Kpfm Samarinda/Maulani Al Amin

Penulis: Maul

Editor: *

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵