968kpfm, Samarinda - Penyebaran covid-19 di Provinsi Kaltim semakin mengkhawatirkan. Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim melaporkan penambahan kasus harian sebanyak 661 pasien pada Jumat, 2 Juli 2021. Total kumulatif orang yang terjangkit di provinsi ini menjadi 78.492 kasus.
Guna menekan penyebaran kasus covid-19, Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan instruksi terbaru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Instruksi bernomor 14 tahun 2021 tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang, dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan. Total ada sepuluh poin instruksi yang disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Bupati/walikota, camat, dan kepala desa dan lurah.
Poin pertama dalam instruksi tersebut ialah optimalisasi pelaksanaan PPKM Mikro yang diperketat sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah; kedua mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro diperketat dilakukan dengan membentuk dan mengoptimalkan peran dan fungsi Posko tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Ketiga mengintensifkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M (mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) serta upaya penanganan kesehatan dengan memperkuat kemampuan 3T tracking, testing dan treatment," tulis Isran dalam Instruksi Gubernur Kaltim, yang dikeluarkan pada Jumat (2/7).
Instruksi poin keempat yaitu meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama instansi terkait terutama TNI dan Polri, dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Instruksi poin ke lima yaitu memperketat pengawasan pada pintu masuk melalui jalur darat, laut dan udara di wilayah Kalimantan Timur dan melakukan pemeriksaan rapid test antigen/RT PCR secara acak untuk pelaku perjalanan lintas provinsi yang dicurigai.
"Pemberlakukan PPKM Mikro Diperketat mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dan pelaksanaannya mengadopsi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021," terangnya.
Dalam poin ketujuh, gubernur juga menginstruksikan agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala. Dan kedelapan melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi masyarakat melalui vaksinasi reguler dan vaksinasi massal bekerjasama dengan TNI Polri dan Organisasi Profesi Bidang Kesehatan.
"Pengawasan kepada perusahaan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, dan mengambil langkah langkah strategis untuk memastikan tidak terjadi penularan di lingkungan perusahaan masing masing," sebut Isran.
Instruksi ini akan mulai berlaku pada tanggal 3 juli 2021 dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku maka Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada hari yang sama, Gubernur Kaltim Isran juga mengeluarkan dua surat edaran (SE). Surat nomor 440/3317/B.Kesra (ditujukan wali kota dan bupati se-Kaltim) dan Surat nomor 440/3316/B.Kesra (ditujukan perusahaan).
Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Kaltim M Syafranuddin menerangkan, terdapat 5 poin dalam surat yang ditujukan kepada kepala daerah. Salah satunya melakukan pemeriksaan secara acak terhadap pelaku perjalanan lintas provinsi, baik udara, darat maupun laut.
"Bupati dan wali kota diminta melakukan pembatasan dan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum seperti obyek wisata," kata pria yang dikenal dengan panggilan Ivan itu, lewat siaran pers Pemprov Kaltim.
Ivan melanjutkan, SE yang berlaku bagi perusahaan ada 6 poin. Poin penting dalam SE itu, perusahaan mesti menyediakan lokasi karantina sebagai tempat isolasi. Juga, merawat karyawan yang terkonfirmasi positif covid-19 tanpa gejala.
Sementara SE kepada perusahaan, disebutkan ada 6 poin diantaranya perusahaan wajib menyediakan tempat karantina sebagai tempat isolasi serta perawatan bagi karyawan yang terkonfirmasi Covid 19 tanpa gejala.
Ivan memandang, saat ini kasus covid-19 di Kaltim meningkat dalam sepekan terakhir akibat banyaknya karyawan perusahaan yang terpapar.
"Sebagian besar (pasien) berstatus karyawan di antaranya perusahaan yang menggarap kilang Pertamina di Balikpapan," tandasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Jul 2021