968kpfm, Samarinda - Polemik antara Pemkot Samarinda dan warga yang bermukim di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen belakang Pasar Segiri masih terus berlanjut.
Warga yang meminta keadilan dari proses penertiban bangunan yang berdiri di pinggiran SKM segmen belakang Pasar Segiri, menyambangi Gedung DPRD Kota Samarinda di Jalan Basuki Rahmat, untuk menyampaikan aspirasi, Kamis (9/7/2020).
Perwakilan warga disambut hangat Ketua DPRD Samarinda, Siswadi. Pertemuan itu juga menghadirkan Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin sebagai representasi dari pemerintah.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, warga meminta Pemkot Samarinda melakukan relokasi, jika ingin membongkar bangunan yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun.
Sekretris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menuturkan, secara aturan pihaknya tidak boleh melakukan relokasi terhadap warga yang rumahnya harus dibongkar. Kalaupun bisa, pihaknya harus bisa merubah aturan dari pemerintah pusat terlebih dahulu.
"Tidak bisa kami akomodir (relokasi) karena harus merubah aturan dari pusat. Jika ada dari Kejaksaan mengatakan boleh, maka langsung kami berikan rumah yang ada di Handil Kopi," kata Sugeng Chairuddin, Kamis (9/7/2020).
Sebenarnya Pemkot Samarinda tidak tinggal diam begitu saja melihat warganya menderita akibat keputusan pembongkaran ini. Sugeng mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dana stimulan untuk membangun rumah sendiri di tempat lain.
"Itu diberikan kepada warga untuk membangun, tapi tanahnya mereka beli sendiri," ujarnya.
Sugeng memastikan bahwa tahapan penertiban bangunan di wilayah tersebut akan terus berlanjut. Bahkan sudah tujuh bangunan yang dibongkar pada hari ini. Sisanya masih menunggu karena sudah ada 60 warga yang menyetujui pembongkaran.
"Mereka kami beri waktu untuk membongkar sendiri. Jika butuh bantuan, kami sudah menyiapkan tim di lapangan," pungkasnya.
Ketua DPRD Samarinda, Siswadi menambahkan, berdasarkan rapat dengar pendapat tadi ada beberapa kesepakatan yang terjalin antara Pemkot Samarinda dan warga sekitar.
"Intinya 60 warga yang sudah menerima dana santunan harus merelakan bangunannya dibongkar, atau membongkar sendiri," beber Siswadi, Kamis (9/7/2020).
Siswadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap permasalahan ini. Politisi PDI-P ini menginginkan adanya keputusan yang tercapai dalam musyawarah antara Pemkot Samarinda dan warga.
"Contohnya seperti klarifikasi tadi. Begitu kami temukan kan akhirnya dapat solusinya. Kami berharap agar proses seperti ini bisa terus berlanjut," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Jul 2020