968kpfm, Samarinda - Selama periode September hingga Oktober 2020, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tercatat 29 tersangka berhasil diamankan dengan rincian 26 laki-laki dan 3 perempuan. Totalnya, barang bukti mencapai 1.079,77 gram sabu-sabu dan 200 butir ineks.
Dari keseluruhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat 4 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang paling menonjol. Salah satunya, pengungkapan yang baru saja dilakukan pada Jumat (9/10/2020), di kompleks pergudangan Jalan IR Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Dharma Sena menuturkan, pengungkapan sindikat narkotika ini bermula saat pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AR (43) di kompleks pergudangan. Saat dilakukan penggeledahan, terdapat 2 bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 511,8 dan 510,4 gram di dalam jok motornya.
"Total yang kami amankan sebanyak 1.022,22 gram sabu-sabu. Dari keterangan AR, dia hendak membawa narkoba ini kepada seseorang berinisial FH yang merupakan kurir," kata Andhika, Selasa (13/10/2020).
Polisi pun kembali melakukan pengejaran terhadap pria berinisial FH (32), yang bersangkutan berhasil diamankan di Jalan M Yamin. Kemudian, lanjut Andhika, pihaknya juga berhasil meringkus pengendali barang haram tersebut yang ternyata merupakan seorang warga binaan di Lapas Narkotika Samarinda berinisial PJ (43).
"Setelah kami melakukan pengecekan terhadap handphone dan keterangan pelaku, diketahui bahwa narkotika ini berasal dari Aceh. Informasinya, mereka ini sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali di tahun ini. Sisanya masih kami lakukan pendalaman," imbuhnya.
Terpisah, salah satu tersangka berinisial AR mengaku bahwa dirinya dijanjikan upah Rp 10 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan ini pun menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh seseorang yang tak dikenal melalui ponselnya.
"Katanya dia dapat kontak saya dari teman. Saya tanya namanya dia tidak mau menyebutkan," bebernya.
Berbeda dengan FH, pria yang juga bekerja sebagai buruh bangunan ini memang pernah mengenal orang yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut. FH menyebutkan, dirinya mengenal PJ saat lantaran kerap membeli narkotika dengan warga binaan tersebut.
"Biasanya diupah Rp 300 ribu. Saya biasanya beli ke dia (PJ), tapi hanya sebagai perantara. Ini terpaksa saya lakukan karena sudah tidak bekerja berbulan-bulan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara atau seumur hidup.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 Oct 2020