KPFM SAMARINDA - Sepasang suami istri berinisial Ir dan Sr, tertangkap oleh Satreskoba Polresta Samarinda usai mengambil narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Bandara APT Pranoto Samarinda, pada Selasa (15/10/2019).
Keduanya tertangkap oleh petugas kepolisian saat berada di loket parkir ketika hendak membayar karcis untuk keluar Bandara. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 10 bungkus sabu-sabu dengan berat 489,42 gram/brutto yang dibalut dengan plastik dan kaleng biskuit.
Wakasat Narkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui merupakan kurir. Mereka mendapat arahan dari seseorang yang tidak dikenal melalui telepon genggam untuk mengambil narkotika tersebut agar bisa diantar ke Handil, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Mereka dapat arahan dari seseorang yang menggunakan private number untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Handil," Imbuh Rido, Rabu (16/10) siang.
Rido menuturkan, kedua pasangan ini akan menerima bayaran dari penelpon ketika barang haram tersebut sudah sampai di Handil. Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya memang sedang membutuhkan uang sehingga mau menuruti apa perintah dari orang tak dikenal tersebut.
Rido menerangkan, untuk sementara pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus yang melibatkan dua pasutri dari Muara Kembang ini. Diharapkan melalui pengembangan nantinya, pihak kepolisian bisa mengungkap jaringan yang lebih besar lagi nantinya.
"Bisa saja saat pengembangan nanti kami dapat mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," Ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 132 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Oct 2019