KPFM SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan 34 bungkus pil Ekstasi sebanyak 1.700 butir seberat 544 gram/netto dan 23 poket sabu-sabu sebesar 696,53 gram/brutto, dari 5 orang pria bernama Welly, Bayu, Irwan, Dedy, dan Miko pada Selasa (17/3/2020).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mengamankan sabu-sabu sebesar 0,82 gram/brutto, dari dua orang pria bernama Welly dan Bayu, di Jalan Pahlawan, Nomor 01, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Keduanya kemudian mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang bernama Irwan. Tidak lama berselang, polisi mengamankan Irwan di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Julak Gafur RT 03 Nomor 77, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari tangan Irwan, petugas mendapatkan sabu-sabu seberat 0,54 gram/brutto.
Tidak putus disitu, polisi kembali menelusuri praktik peredaran barang haram tersebut sampai ke akarnya. Hasilnya, seorang pria bernama Dedy Dwi Saputra, berhasil ditahan oleh kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,84 gram/brutto, di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Hikmah 1, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa ada seorang pria lagi yang terlibat praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setelah mengantongi alamat pria tersebut yang tidak jauh dari lokasi penyergapan Dedi, polisi segera melakukan penggerebekan di kediaman Miko.
Miko yang saat itu sedang bersantai di rumah kontrakannya, tiba-tiba dikejutkan dengan kedatangan petugas kepolisian. Tanpa basa-basi, personil Satreskoba Polresta Samarinda segera melakukan penggeledahan di dalam rumah milik pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh lepas ini.
Hasilnya, petugas menemukan 33 bungkusan yang diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.650 butir, 19 poket yang diduga sabu-sabu seberat 684,3 gram/brutto, 3 bendel plastik klip, dan satu unit timbangan di dalam tas milik Miko.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dua bungkus rokok, dimana masing-masing berisi satu poket sabu-sabu dengan berat total mencapai 9,99 gram/brutto, dan narkoba jenis inex sebanyak 50 butir di dalam dashboard motor milik pelaku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menuturkan, pihaknya langsung mengamankan kelima pelaku ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyelidikan.
"Asal barang masih kami dalami karena ini baru saja ditangkap. Kemungkinan akan kami kembangkan lagi," imbuh Arif, Rabu (18/3) sore.
Terkait peran dari kelima tersangka, kata Arif, seluruhnya merupakan satu jaringan, dimana Miko sebagai pemasok barang haram tersebut. Sementara itu, Welly, Bayu, Irwan, dan Dedy statusnya sebagai pengguna atau pembeli.
"Mereka berempat merupakan pelanggan tetap dari Miko. Tetapi, kami akan terus mendalami peran mereka, karena ada kemungkinan mereka mengedarkannya dari mulut ke mulut," ungkapnya.
Sementara itu, Miko membantah bahwa dirinya berperan menjual narkotika tersebut. Miko menegaskan, dirinya hanya bertugas menjaga barang tersebut, dengan upah yang tidak menentu.
"Tidak tentu mas dapatnya, kadang 500 ribu, dan paling sedikit 300 ribu," ucap Miko, Rabu (18/3) sore.
Atas perbuatannya ini, Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dimana mereka akan diancam pidana diatas 10 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Mar 2020