Main Image
Dunia
Dunia | 13 Feb 2020

Polisi Amankan Sabu yang Mau Diedarkan di Pasar Segiri

KPFM SAMARINDA - Polresta Samarinda terus memberi arahan kepada seluruh polsek jajaran agar serius dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Tepian.

Menindaklanjuti arahan Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota langsung mengamankan dua orang pria bernama Malla (52) dan Supri (24), di mana keduanya kedapatan menyimpan sabu-sabu sebesar 923,76 gram/brutto, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perniagaan, Gang Ernawati, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang pada Rabu (13/2/2020).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut, sering terjadi transaksi sabu-sabu. Saat melakukan penggerebekan, petugas mendapati 18 bungkus klip sabu seberat 902.3 gram/ brutto dan 5 bungkus klip kecil sabu seberat 21.46 gram/brutto di dalam tas milik kedua tersangka.

"Kami grebek kontrakannya dan langsung mengamankan keduanya. Kami masih dalami asal narkotika ini," ucap Arif, Kamis (13/2) pagi.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, kata Arif, sabu-sabu ini didapat dari seorang pria berinisial HA, dimana barang haram tersebut berasal dari Tarakan. Kedua pelaku yang diamankan ini ada yang berperan sebagai bandar dan ada juga yang berperan sebagai kurir.

"Keduanya adalah resedivis. Malla berperan sebagai bandar yang memesan narkotika dari seorang kenalannya, sementara Supri sebagai yang menjual," terang Arif.

Malla sendiri menyebut baru sekali melakukan pemesanan narkoba dari Tarakan. Jika berhasil menjual seluruh narkotika ini, maka Malla akan mengantongi uang sebesar Rp 25 juta. Namun, belum sempat menjual barang haram tersebut, kedua pelaku ini langsung diringkus polisi.

"Rencana mau saya jual di sekitar Pasar Segiri. Tapi belum sempat dijual sudah ketangkap," kata Malla, Kamis (13/2) pagi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

 

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵