Main Image
Dunia
Dunia | 18 Jun 2019

Polisi Bekuk Pelaku Sodomi Bocah di Bawah Umur

Pendengar KP (Samarinda) - Kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan publik Kota Tepian. Kali ini, seorang pria yang bekerja sebagai satpam berinisial RL (33) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota, akibat tindakan tercelanya terhadap dua bocah laki-laki berusia 8 tahun.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban berinisial FL mencurigai aktivitas anaknya di atas loteng. FL menuturkan, saat itu anaknya mengetuk pintu rumah, namun karena dirinya sedang berada di kamar, sehingga terlambat membuka pintu.

"Awalnya saya dikamar, lalu anak saya ketuk pintu, saat saya mau membukanya, saya mendengar anak saya berbisik dengan seseorang," ungkap FL, saat ditemui KPFM di kediamannya, Selasa (18/6) pagi.

FL mendengar langkah kaki menuju lotengnya, sesaat setelah anaknya mengetuk pintu. Setelah FL keluar untuk membuka pintu, dirinya segera memanggil anaknya yang berada di atas loteng untuk turun.

"Setelah saya panggil dia langsung turun, saya langsung curiga karena turunnya berdua," lanjut FL.

Usai anaknya turun, FL mengajak anaknya untuk makan dan tidur siang, namun tujuan utamanya bukan tidur, melainkan untuk duduk bersama-sama. Saat anaknya sudah rileks, FL mencoba berbicara dengannya pelan-pelan untuk mencari tahu sedang apa anaknya di loteng saat itu.

"Awalnya tidak mau mengaku, lama-lama dia akhirnya cerita," imbuh FL.

Dari sinilah FL terkejut mendengar pengakuan anaknya. Menurut keterangan sang anak, saat di atas loteng dirinya tidak melakukan apa-apa, namun si pelaku sudah membuka celana.

Korban diketahui sering bermain kerumah pelaku, karena orang tua korban menganggap pelaku sudah seperti keluarga sendiri. Ketika FL bertanya apa yang dilakukan saat dirumah pelaku, sang anak menjawab, RL memang sering melakukan perbuatan asusila beberapa bulan terakhir.

"Aku disuruh diam, baru dia buka celanaku," ucap FL mengutip pernyataan anaknya.

Setelah mengetahui hal tersebut, FL segera melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota. Tidak lama setelah FL melaporkan ke Polsek Samarinda Kota, petugas langsung menangkap RL di kediamannya yang berlokasi di Gang Delima, Jalan Sehati, Samarinda, pada Minggu (16/6).

Berdasarkan hasil visum dari korban, terlihat ada bekas luka namun sudah mulai sembuh. Raut kecewa terlihat dari wajah FL karena pelaku sudah dianggap sebagai saudara sendiri, meskipun memang bukan keluarga.

FL berharap kepada kepolisian agar bisa memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku, karena seberat apapun hukuman yang diterima pelaku tidak akan sebanding dengan psikologis anaknya nanti.

Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Samarinda Kota, terungkap bahwa anak FL bukan satu-satunya korban dari tindakan RL. Masih ada dua anak lagi yang menjadi korban tindakan pelaku tersebut.

"Hari ini tadi sudah ada dua korban, kedua orang tuanya sudah membuat laporan," kata Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Nur Kholis, Senin (17/6) siang.

Berdasarkan pengakuan dari RL, Nur Kholis menjelaskan, korban diberi imbalan berupa uang sebesar Rp 2.000-5.000 agar bisa menikmati tubuh bocah tersebut. Bahkan seorang korban mengaku bahwa telah enam kali disodomi oleh pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang nonor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dokumentasi : Istimewa

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵