Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 06 Jul 2020

Polisi Bekuk Sindikat Penggelapan Mobil Rental

968kpfm, Samarinda - Dua orang pria, SR dan JP harus mendekap di tahanan karena telah menggelapkan mobil rental dan leasing. Aksi mereka berdua diketahui aparat Satreskrim Polresta Samarinda dan 5 mobil mewah berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyewa mobil rental. Mereka juga rutin membayar sampai menemukan calon pembeli.

"Modusnya mereka menyewa mobil rental dan rutin melakukan pembayaran untuk memperpanjang pinjamannya. Ketika sudah ada pembeli, mereka langsung menjualnya tanpa diketahui pemilik rental," ungkap Yuliansyah, Senin (6/7/2020).

"Jadi selama pembelinya belum ada, mereka tetap melanjutkan pembayaran ke pemilik rental ataupun leasing," sambungnya.

Dari tangan kedua pelaku, kata Yuliansyah, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit mobil, Terios, Avanza dan Jazz. Barang tersebut telah dijual ke luar Samarinda. Selain itu, ada dua barang bukti yang masih dalam pencarian oleh Satreskrim Polresta Samarinda.

"Rata-rata dijual ke perorangan yang berada di luar kota. Karena mereka sudah mulai membaca pergerakan kami, jika hasil curian dijual di Samarinda juga, maka akan cepat terendus," terang Yuliansyah.

Kedua pelaku sendiri mematok harga Rp 15-30 juta untuk satu unit mobil. Plat kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ikut diubah, agar tidak mudah dikenali dan gampang dijual.

"Biasanya antara pembeli dan penjual sudah mengerti. Bahkan di antaranya memang ada yang mencari kendaraan seperti itu. Oleh karenanya, masyarakat jangan mudah tergiur untuk membeli mobil yang murah tanpa ada kelengkapan surat," jelasnya.

Yuliansyah menyebutkan, pelaku SR memang sudah berkali-kali melakukan penggelapan kendaraan roda empat. Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pengakuannya baru tiga kali. Tapi kami tidak percaya begitu saja, karena dia (pelaku) merupakan spesialis penggelapan mobil," ucap Yuliansyah.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵