KPFM SAMARINDA - Polisi membongkar gudang kosmetik ilegal di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Sabtu (29/2/2020). Gudang tersebut menyimpan 21 dus berisi 50 jenis kosmetik dengan jumlah kemasan mencapai 14.732 buah. Aparat tidak menemukan tanda kedaluwarsa yang menempel di kemasan tersebut.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
"Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah tua. Ternyata saat kami geledah, rumah tersebut adalah gudang kosmetik," kata Suko, Senin (2/3/2020) pagi.
Suko--sapaan akrabnya--menambahkan, petugas telah memanggil pemilik usaha guna meminta keterangan terkait penemuan kosmetik ilegal itu.
"Kami menanyakan tentang legalitas keberadaan barang serta darimana asal usulnya," ungkap perwira melati satu ini.
Menurut pengakuan pemilik gudang yang bernama Abdi Fahrizal, lanjut Suko, kosmetik yang didominasi pemutih kulit itu berasal dari Sulawesi Selatan. Sementara produksinya disinyalir dari luar negeri.
"Dia (pemilik gudang) hanya berperan sebagai penyalur dan baru menjalankan aktivitasnya selama 2 bulan. Saat ini kami sudah tetapkan dia sebagai tersangka," cetusnya.
Suko menjelaskan, pelaku pernah tertangkap di tahun 2015 atas kasus yang sama. Namun, pelaku divonis dengan masa hukuman 3,5 bulan saja. Pelaku juga membuka toko kosmetik di Jalan Bung Tomo, tidak jauh dari gudang miliknya.
"Jarak antara toko dan gudang hanya sekitar 100 meter saja," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memasarkan produk tersebut melalui toko kosmetik miliknya dan melalui dijaja secara daring. Hasilnya, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 20 juta jika seluruh barang berhasil terjual.
"Biasanya barang tersebut akan dipasarkan di wilayah Samarinda. Mengenai adanya campuran dari kosmetik tersebut, kami masih akan melakukan pengembangan," tutup Suko.
Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 108 ayat 1 Jo pasal 197 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima02 Mar 2020