968kpfm, Samarinda - Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kota. Dalam operasi ini, polisi menyita 13 sepeda motor, termasuk dua sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku. Mayoritas sepeda motor yang disita adalah Yamaha N-Max.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, tiga pelaku telah diamankan. Mereka adalah EH dan DS yang bertindak sebagai eksekutor, serta AS yang bertindak sebagai penadah barang curian.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max di Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (29/5).
"Atas dasar laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian," ujar Ary, Senin (10/6).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi terpisah pada Selasa (4/6). DS ditangkap pertama kali di Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Informasi dari DS kemudian mengarah pada penangkapan EH dan AS di lokasi lainnya.
EH sempat melawan saat akan ditangkap sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan. Dari pengakuan para pelaku, mereka mencuri sepeda motor yang tidak dikunci stang.
"EH dan DS beraksi bersama, di mana DS memantau situasi dan EH mencuri sepeda motor. Setelah berhasil, DS membantu mendorong sepeda motor hasil curian," jelas Ary.
Setelah berhasil mencuri, mereka menjual sepeda motor kepada AS seharga Rp 3,5-5 juta per unit. AS kemudian menjualnya di Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur, dengan harga Rp 6-8 juta per unit.
EH mengaku uang hasil penjualan dibagi dua dengan DS. Mengenai pilihan sepeda motor Yamaha N-Max, EH menyatakan itu berdasarkan permintaan penadah.
"Kami mengincar N-Max karena sesuai pesanan. Kami mendorong sepeda motor yang tidak dikunci stang, membuat kunci duplikat, lalu menjualnya ke penadah," kata EH.
EH dan DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara AS dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena perannya sebagai penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 Jun 2024