968kpfm, Samarinda - Sebanyak delapan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda pada rentang waktu 48 jam.
Kasus ini terbongkar ketika seorang pria berinisial MD (21) ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak dua poket seberat 0,94 gram di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (9/4/2021).
Pengembangan kasus kembali dilakukan dengan meringkus RZ (21) dan IK (26). RZ dan IK memiliki peran sebagai penjual sabu-sabu kepada MD. Keduanya diamankan di sebuah guest house di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (10/4/2021).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ganja kering di dalam dua bungkus rokok yang dikemas dengan lipatan kertas, masing-masing seberat 0,29 gram, 1,33 gram, dan 1,07 gram.
Pengedar Utama Diringkus, 67 Paket Ganja Kering Disita
Selanjutnya, petugas meringkus dua pemuda berinisial AN (24) dan YN (22) yang menjadi penghubung penyedia ganja kering berinisial RK dan RQ. Pada waktu yang sama, keempatnya berhasil diringkus di tempat berbeda, di mana RK dan RQ ditangkap di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Sebanyak 67 poket ganja kering yang dikemas dengan besaran bervariasi turut disita oleh kepolisian. Total berat ganja tersebut adalah 242,2 gram. Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian membeberkan bahwa RK dan RQ membeli ganja kering melalui sosial media Instagram.
"Pengakuannya memesan dari internet dan pembayarannya via transfer. Sementara untuk pengirimannya melalui jasa ekspedisi dari Sumatera. Terakhir mereka membeli sebanyak 500 gram," ungkap Rido saat konferensi pers, Senin (12/4).
Gunakan Rendaman Batang Ganja Untuk Mengolah Ekstasi
Tidak putus sampai disini, kata Rido, pihaknya kembali menerima informasi bahwa terdapat pabrik rumahan yang mengolah ekstasi di Kota Tepian. Diduga pemilik pabrik menggunakan batang ganja dari milik RK dan RQ untuk memproduksi pil ekstasi.
Tepat pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 21.40 WITA, pelaku berinisial RO selaku yang mengolah ekstasi berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
"Disana kami temukan 155 butir ekstasi berbagai merk. Selain itu, beberapa alat cetak pil juga kami sita. Pengakuannya dia belajar mengolah ekstasi melalui internet, dan sudah menjalani bisnisnya selama satu bulan," tutur Rido.
Kini seluruh tersangka telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu, Rido beserta jajarannya juga akan mengirim sampel pil ekstasi untuk mengetahui kandungan yang ada di dalamnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Apr 2021